Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 11 Mei 2026 | Harga emas Antam pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026, mengalami penurunan. Harga jual emas Antam ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.953.000, sementara harga buyback berada di level Rp2.657.000. Untuk emas Antam ukuran 0,5 gram, harga jualnya sebesar Rp1.529.000 dengan harga buyback Rp1.328.000. Sementara itu, emas Antam ukuran 2 gram dihargai Rp5.843.000 untuk harga jual dan Rp5.314.000 untuk harga buyback.
Untuk kategori menengah, emas Antam ukuran 5 gram dijual seharga Rp14.529.000 dan buyback Rp13.287.000. Emas Antam ukuran 10 gram memiliki harga jual Rp29.001.000 dan buyback Rp26.574.000. Harga jual emas Antam ukuran besar juga mengalami pergerakan. Emas Antam ukuran 50 gram dijual seharga Rp144.659.000, sementara buybacknya berada di Rp132.223.000. Untuk ukuran 100 gram, harga jual mencapai Rp289.237.000 dengan buyback Rp264.447.000.
Emas Antam ukuran 250 gram hingga 1.000 gram tidak tersedia pada hari ini. Pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan secara langsung di outlet atau secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital. Calon pembeli cukup mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan identitas seperti KTP atau paspor.
Selain itu, harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian juga terpantau bervariasi pada perdagangan hari ini. Harga buyback emas Antam ukuran 0,5 gram terpantau dibanderol Rp1.328.000, sedangkan emas Galeri 24 Pegadaian membanderol Rp1.330.000. Sementara itu, harga buyback emas UBS ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.328.000.
Untuk emas buyback Antam berukuran 1 gram, Pegadaian membanderol seharga Rp2.657.000. Untuk emas Galeri 24 ukuran yang sama, Pegadaian membanderol seharga Rp2.660.000. Sementara emas UBS berukuran 1 gram, harga buybacknya dibanderol seharga Rp2.657.000.
Harga emas Antam hari ini juga dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ketika harga emas dunia terkoreksi atau dolar menguat, harga emas di pasar domestik cenderung ikut melemah. Selain memantau harga, investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi jual kembali emas.
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai buyback pada saat transaksi dilakukan. Investor yang tengah mempertimbangkan untuk menambah portofolio emas perlu memperhatikan penurunan harga ini. Di sisi lain, pemilik emas yang ingin menjual kembali perlu memperhitungkan selisih harga serta potongan pajak yang berlaku.
Kesimpulan, harga emas Antam pada hari ini mengalami penurunan. Investor perlu memperhatikan pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Selain itu, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi jual kembali emas. Dengan demikian, investor dapat membuat keputusan yang tepat dalam membeli atau menjual emas.











