Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 11 Mei 2026 | Gaji ke-13 pensiunan PNS menjadi informasi yang banyak dinantikan setiap tahunnya. Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tetap dicairkan pada 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyebut gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, para pensiunan PNS diperkirakan mulai menerima tambahan penghasilan tersebut pada pertengahan tahun. Pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan satu kali dalam setahun.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan pensiun pokok bulanan yang diterima masing-masing pensiunan. Nominal yang diterima pensiunan mengacu pada besaran pensiun pokok bulanan masing-masing penerima. Gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan sebesar satu kali pensiun bulanan sesuai golongan dan masa kerja yang dimiliki pensiunan tersebut.
Untuk pensiunan golongan I, besaran gaji ke-13 diperkirakan berkisar mulai Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Sementara golongan II dapat menerima hingga Rp3,2 juta. Sedangkan pensiunan golongan III diperkirakan memperoleh hingga Rp4 juta lebih. Adapun golongan IV berpotensi menerima gaji ke-13 hingga Rp4,9 juta tergantung masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Pemerintah sendiri hingga kini belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026. Namun pembayaran dipastikan mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian pencairan gaji ke-13 ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang setiap tahunnya menantikan tambahan penghasilan dari pemerintah.
Gaji ke-13 pensiunan PNS biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai biaya pendidikan keluarga, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan. Oleh karena itu, para pensiunan diimbau memantau informasi terbaru dari instansi terkait maupun bank penyalur.
Kesimpulan, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 akan dicairkan mulai Juni 2026. Besaran gaji ke-13 mengacu pada pensiun pokok bulanan yang diterima masing-masing pensiunan. Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tetap dicairkan pada 2026.











