Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 06 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepolisian negara tetap berada di bawah otoritas eksekutif, sekaligus menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas independen. Keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang meliputi enam poin utama.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 5 Mei 2026 di Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Polri tidak akan dipindahkan ke dalam struktur kementerian baru. “Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” ujarnya, menambahkan bahwa pengangkatan Kapolri akan tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana praktik saat ini.
Mahfud MD, salah satu anggota komisi, menyoroti pergeseran peran Kompolnas. “Kompolnas tidak lagi berfungsi sebagai juru bicara Polri, melainkan sebagai lembaga pengawas eksternal yang benar‑benar independen,” katanya di Istana Negara. Ia menambahkan bahwa keanggotaan Kompolnas akan terdiri dari sembilan orang dengan latar belakang beragam, termasuk mantan pejabat tinggi Polri, advokat, akademisi, tokoh masyarakat, dan pakar lingkungan.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, menambahkan bahwa rekomendasi Kompolnas akan memiliki kekuatan mengikat. “Keputusan dan rekomendasi Kompolnas nantinya wajib dilaksanakan oleh Kapolri dan jajaran kepolisian,” tegasnya. Hal ini akan diakomodasi melalui revisi Undang‑Undang Polri yang sedang disiapkan pemerintah untuk diajukan ke DPR.
Berikut rangkuman enam rekomendasi utama yang telah diserahkan kepada Presiden:
- Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, tidak dibentuk kementerian khusus.
- Pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR, menjaga keseimbangan kekuasaan.
- Penguatan Kompolnas menjadi lembaga independen dengan mandat pengawasan yang mengikat.
- Keanggotaan Kompolnas berjumlah sembilan orang, berasal dari berbagai sektor masyarakat.
- Revisi Undang‑Undang Polri untuk menyesuaikan struktur kelembagaan baru.
- Peningkatan akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian melalui pengawasan eksternal.
Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Polri, memperkuat akuntabilitas, serta menegakkan prinsip demokrasi dalam penegakan hukum. Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menyusun draf amandemen Undang‑Undang Polri, yang akan dibahas bersama DPR dalam waktu dekat.
Dengan Kompolnas yang kini bersifat independen dan memiliki wewenang mengikat, diharapkan institusi kepolisian dapat beroperasi lebih profesional, bebas dari intervensi politik, serta lebih responsif terhadap harapan masyarakat. Reformasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menata kembali tata kelola keamanan nasional dalam kerangka negara hukum.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini menandai fase baru dalam reformasi kepolisian Indonesia, di mana kontrol sipil dan pengawasan eksternal menjadi pilar utama. Masyarakat menantikan pelaksanaan konkret dari kebijakan tersebut, yang diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.











