Korupsi

Skandal Pungli ESDM Jawa Timur: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gencarkan Penyidikan Terhadap Roy dan Pejabat Tinggi

×

Skandal Pungli ESDM Jawa Timur: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gencarkan Penyidikan Terhadap Roy dan Pejabat Tinggi

Share this article
Skandal Pungli ESDM Jawa Timur: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gencarkan Penyidikan Terhadap Roy dan Pejabat Tinggi
Skandal Pungli ESDM Jawa Timur: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gencarkan Penyidikan Terhadap Roy dan Pejabat Tinggi

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidikan yang digencarkan menelusuri aliran dana ke seorang rekanan yang dijuluki “orang spesial” oleh internal dinas, yakni Roy, serta menelusuri jaringan pejabat tinggi yang terlibat.

Roy pertama kali muncul dalam laporan penyelidikan pada awal April 2026. Ia diketahui adalah rekanan eks Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, yang ditunjuk langsung sejak September 2024. Tugas utama Roy mencakup rehabilitasi bangunan kantor Dinas pada tahun 2025, meskipun bangunan tersebut masih baru dan layak pakai. Pegawai internal ESDM menyebut Roy sebagai “anak ideologis” Aris, menandakan kedekatan pribadi yang melampaui hubungan kerja formal.

📖 Baca juga:
Tuntutan Penjara Ibrahim Arief atas Korupsi Chromebook: Prof Suparji Katakan Langkah JPU Sudah Tepat

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, mengonfirmasi adanya bukti aliran uang ke rekening Roy. “Kalau Roy, kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya saat diwawancarai lewat telepon pada 4 Mei 2026. Penyelidikan belum mengungkap secara rinci peran Roy, namun indikasi dana tersebut mengalir dari proyek perizinan ESDM menambah bobot dugaan korupsi.

Sementara itu, Kejati Jatim telah menetapkan tiga pejabat senior sebagai tersangka utama. Pada konferensi pers tanggal 17 April 2026, Asisten Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebutkan bahwa Kepala Dinas ESDM (inisial AM), Kepala Bidang Pertambangan (inisial OS), dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (inisial H) telah diamankan dan dinyatakan tersangka. Penetapan ini diikuti oleh serangkaian penggeledahan maraton pada 16 April, yang menghasilkan temuan dokumen perizinan dan bukti transaksi keuangan yang mencurigakan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diperas saat mengajukan izin pertambangan. Laporan tersebut memicu tindakan cepat Kejati Jatim, yang mengirim tim penyidik ke kantor ESDM dan menelusuri jejak aliran dana. Dalam prosesnya, petugas menemukan catatan transfer ke rekening yang diduga milik Roy, serta dokumen yang menunjukkan adanya perjanjian tidak resmi antara Roy dan pejabat dinas.

📖 Baca juga:
Nadiem Makarim Minta 6 Saksi Hadir di Sidang Chromebook, Menguji Kekuatan Bukti Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan

Upaya penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Kejaksaan menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan secara intensif, objektif, dan transparan. “Jika penyelidikan selesai, kami akan mengumumkannya dalam konferensi pers bersama media,” kata Franky. Komitmen tersebut mencerminkan tekanan publik untuk menegakkan akuntabilitas di sektor energi yang menjadi tulang punggung ekonomi Jawa Timur.

Di sisi lain, data ekonomi provinsi menunjukkan pertumbuhan PDRB sebesar 5,96 persen pada triwulan I 2026, dipimpin oleh sektor pertanian. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi sorotan publik terhadap praktik korupsi di sektor strategis seperti energi. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, terutama mengingat besarnya dampak penyalahgunaan wewenang terhadap investasi dan kepercayaan masyarakat.

Berikut rangkuman singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat:

📖 Baca juga:
Siasat Mengerikan Gatut Sunu: Kunci Pejabat dengan Surat Undur Diri Kosong, Paksa Setor Hingga Rp5 Miliar
  • Roy – Rekanan eks Kepala Dinas ESDM, dituduh menerima aliran dana terkait pungli.
  • Aris Mukiyono – Mantan Kepala Dinas ESDM, menjadi salah satu tersangka utama.
  • AM – Kepala Dinas ESDM yang ditetapkan tersangka.
  • OS – Kepala Bidang Pertambangan, juga tersangka.
  • H – Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, tersangka ketiga.

Penyelidikan masih berjalan, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berjanji akan merilis temuan lengkap setelah proses pendalaman selesai. Transparansi dan kecepatan penanganan kasus ini menjadi harapan utama bagi masyarakat Jawa Timur yang menuntut akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *