Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pada sebuah konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan bahwa setiap laporan terhadap aktivis atau akademisi yang dianggap melanggar hukum merupakan hak konstitusional warga, bukan instruksi pemerintah.
Yusril menjelaskan bahwa posisi pemerintah dalam kasus pelaporan semacam ini bersifat pasif. Ia mengibaratkan situasi ini dengan posisi negara ketika menghadapi gugatan di pengadilan, di mana pemerintah tidak dapat menghalangi proses hukum yang diajukan oleh pihak lain. “Kami tidak dapat melarang warga untuk melaporkan, karena itu hak mereka,” ujar Yusril, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau arahan resmi yang mendorong masyarakat atau organisasi untuk mengajukan laporan terhadap akademisi atau aktivis.
Selanjutnya, Yusril menyoroti peran kepolisian dalam menanggapi setiap laporan yang masuk. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan masyarakat demi menghindari potensi gugatan praperadilan. “Polisi tidak memiliki pilihan selain menyelidiki laporan yang diterima, jika tidak, mereka bisa digugat,” katanya, menekankan pentingnya prosedur hukum yang transparan.
Berbagai nama akademisi dan pengamat publik telah menjadi subjek laporan polisi dalam beberapa minggu terakhir. Di antaranya Saiful Mujani, yang dituduh melakukan makar setelah menyampaikan pandangan mengenai konsolidasi politik nasional; Feri Amsari, yang dilaporkan atas tuduhan penghasutan karena mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah; serta Ubedilah Badrun, yang menjadi sasaran laporan karena pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dianggap menyinggung Presiden dan Wakil Presiden. Yusril menegaskan tidak ada keterlibatan pemerintah dalam proses pelaporan tersebut dan beliau tidak mengetahui siapa yang mengajukan laporan.
- Saiful Mujani – dituduh makar karena video politik.
- Feri Amsari – laporan penghasutan terkait kritik pangan.
- Ubedilah Badrun – laporan karena podcast yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Dalam penjelasannya, Yusril menambahkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah berulang kali menekankan pentingnya ruang bagi akademisi, aktivis, dan masyarakat umum untuk menyuarakan kritik serta pendapat tanpa rasa takut akan tindakan represif. “Kritik adalah bagian dari demokrasi yang sehat, dan tidak ada larangan dari pemerintah terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Pengamat politik menilai pernyataan Yusril dapat menjadi indikator bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa mekanisme pelaporan yang mudah diakses dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin membungkam suara kritis melalui proses hukum yang berlarut-larut.
Kasus pelaporan akademisi ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara lembaga penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta akuntabilitas. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki serangkaian pelanggaran hak asasi manusia, termasuk serangan terhadap aktivis Andrie Yunus, fokus pada prosedur pelaporan tetap menjadi sorotan publik.
Yusril menutup konferensi dengan menegaskan kembali posisi pemerintah: tidak ada perintah untuk melaporkan, tidak ada instruksi kepada aparat kepolisian, dan semua laporan yang masuk adalah inisiatif pribadi atau organisasi. Ia menambah, “Jika laporan memang sah, proses hukum akan berjalan; jika tidak, maka pelapor dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Kesimpulannya, pemerintah menegaskan posisi pasifnya dalam hal pelaporan aktivis dan akademisi, menekankan bahwa hak pelaporan merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi, sementara kewajiban polisi untuk menindaklanjuti tetap menjadi bagian integral dari sistem peradilan Indonesia.











