Politik

Respons Tegas Malaysia Tolak Usul Purbaya: Pungutan Selat Malaka Tak Bisa Sepihak!

×

Respons Tegas Malaysia Tolak Usul Purbaya: Pungutan Selat Malaka Tak Bisa Sepihak!

Share this article
Respons Tegas Malaysia Tolak Usul Purbaya: Pungutan Selat Malaka Tak Bisa Sepihak!
Respons Tegas Malaysia Tolak Usul Purbaya: Pungutan Selat Malaka Tak Bisa Sepihak!

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – Wacana Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai kemungkinan penarikan tarif bagi kapal internasional yang melintasi Selat Malaka memicu reaksi keras dari tetangga sejajar, khususnya Malaysia dan Singapura. Usulan tersebut, yang awalnya disampaikan dalam sebuah wawancara televisi, kemudian diklarifikasi oleh Purbaya sebagai pernyataan bersifat candaan dan belum ada rencana konkret untuk menerapkan pungutan Selat Malaka.

Selat Malaka, sepanjang 900 km, merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Lebih dari 22 persen perdagangan maritim global melintasi selat ini, termasuk pengiriman minyak dan gas ke pasar utama seperti China, Jepang, dan Korea Selatan. Karena posisinya yang strategis, tiga negara pesisir – Indonesia, Malaysia, dan Singapura – mengelola selat ini secara bersama, sementara Thailand juga mengklaim kepentingan atas sebagian wilayah perairan sekitar.

📖 Baca juga:
Ketum Pemuda Katolik Bawa Bukti Tambahan, JK Penistaan Agama Diperiksa Polda Metro Jaya

Setelah pernyataan Purbaya tersebar, Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, segera menanggapi dengan tegas. Ia menekankan bahwa kebijakan apa pun yang menyangkut Selat Malaka harus melibatkan keempat negara yang memiliki kepentingan, termasuk Thailand, dan tidak dapat diambil secara sepihak. “Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan keempat negara. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujarnya dalam konferensi pers di Kuala Lumpur.

Menanggapi hal serupa, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishna, menegaskan pentingnya menjaga kebebasan navigasi. “Ini bukan hak istimewa, melainkan hak semua kapal untuk melintas tanpa harus membayar tol,” tegas Balakrishna, menyinggung prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan posisi Indonesia bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran netral. Ia mengingatkan bahwa Indonesia, sebagai negara kepulauan, berkomitmen pada UNCLOS dan tidak berniat mengubah status bebas biaya lintas selat. “Indonesia pada posisi sebagai negara kepulauan, kita harus menghormati hukum internasional UNCLOS,” kata Sugiono.

📖 Baca juga:
Pramono Rombak 11 Pejabat DKI: Peremajaan, Kinerja Lebih Baik, dan Media Lebih Mudah Dijangkau
  • Pernyataan Purbaya: Mengusulkan ide tarif serupa dengan yang diterapkan Iran di Selat Hormuz, namun menegaskan bahwa pernyataan tersebut bersifat tidak serius.
  • Reaksi Malaysia: Menolak keras, menyebutkan bahwa keputusan harus melibatkan empat negara, termasuk Thailand.
  • Reaksi Singapura: Menekankan kebebasan navigasi tanpa pungutan.
  • Reaksi Indonesia: Menegaskan komitmen pada UNCLOS dan menolak penerapan tarif.

Purbaya kemudian memberikan klarifikasi lebih lanjut, menyatakan bahwa komentarnya mengenai tarif hanyalah candaan. “Kasarannya itu bercandanya. Kita mengerti kewajiban kita di UNCLOS seperti apa. Kita sudah meratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung hukum yang sudah kita tanda tangani,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana konkret untuk memberlakukan tarif pada kapal yang melintas di Selat Malaka.

Reaksi diplomatik ini mencerminkan sensitivitas tinggi terkait kebijakan maritim di kawasan Asia Tenggara. Selat Malaka tidak hanya menjadi jalur perdagangan utama, tetapi juga simbol kerjasama regional. Setiap langkah yang dapat mengubah status bebas biaya lintas selat berpotensi menimbulkan ketegangan ekonomi dan politik, terutama mengingat ketergantungan dunia pada jalur ini untuk mengangkut energi dan barang konsumsi.

Para pakar hubungan internasional menilai bahwa usulan pungutan Selat Malaka, walaupun belum menjadi kebijakan resmi, menyoroti kebutuhan Indonesia untuk memperkuat posisi tawar di kawasan. “Indonesia memiliki potensi besar karena panjang pantai dan posisi geografisnya, namun harus tetap mematuhi kerangka hukum internasional,” ujar Dr. Ahmad Rizal, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia.

📖 Baca juga:
Gema Puan Desak Pemilu Ulang 2027 demi Jaga Stabilitas dan Legacy Prabowo Subianto

Sejauh ini, tidak ada indikasi bahwa negara-negara lain akan mengadopsi kebijakan serupa. Malaysia, Singapura, dan Thailand tampak bersatu dalam menolak langkah sepihak yang dapat mengganggu arus perdagangan global. Kesepakatan multilateral tetap menjadi landasan utama dalam pengelolaan Selat Malaka, sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS yang menekankan kebebasan navigasi dan penggunaan damai perairan internasional.

Dengan klarifikasi Purbaya dan penegasan posisi diplomatik Malaysia serta Singapura, situasi saat ini berada pada tahap stabil. Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk tidak mengenakan pungutan apapun, menjaga Selat Malaka tetap sebagai rute perdagangan bebas yang mendukung stabilitas ekonomi kawasan dan dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *