Pendidikan

Gaji PPPK Paruh Waktu Terpuruk: Pemerintah Minta Swasta Bayar UMK, Guru Jateng Desak Standarisasi

×

Gaji PPPK Paruh Waktu Terpuruk: Pemerintah Minta Swasta Bayar UMK, Guru Jateng Desak Standarisasi

Share this article
Gaji PPPK Paruh Waktu Terpuruk: Pemerintah Minta Swasta Bayar UMK, Guru Jateng Desak Standarisasi
Gaji PPPK Paruh Waktu Terpuruk: Pemerintah Minta Swasta Bayar UMK, Guru Jateng Desak Standarisasi

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 April 2026 | Pemerintah Indonesia baru-baru ini menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib memberikan upah tidak kurang dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada seluruh karyawannya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor swasta. Namun, paradoks muncul di sektor publik: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu masih bergulat dengan gaji yang jauh di bawah standar layak.

Di Jawa Tengah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng menyoroti kondisi ini melalui Ketua Umum mereka, Muhdi. Pada Konferensi Kerja II PGRI Jateng, 25 April 2026, Muhdi menegaskan bahwa meski seluruh guru honorer telah diangkat menjadi PPPK, masih banyak yang berstatus paruh waktu dengan penghasilan tidak merata. “Kalau guru SMA‑SMK ada standarnya, tapi guru SD‑SMP di kabupaten/kota masih banyak yang tidak ada standarnya,” ujarnya. Beberapa guru PPPK paruh waktu bahkan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), menambah beban ekonomi mereka.

📖 Baca juga:
YouTube Blokir Pengguna di Bawah 16 Tahun: Pemerintah Ungkap Alasan Kontroversial yang Mengguncang Netizen Indonesia

Situasi serupa juga terjadi di Kota Bengkulu. Penjabat Wali Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengakui tekanan anggaran yang semakin ketat. Dengan berlakunya Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai dalam APBD tidak boleh melebihi 30 % mulai tahun 2027. Pemerintah daerah berupaya menyesuaikan anggaran, namun hal ini berdampak pada kemampuan membayar gaji PPPK, khususnya yang paruh waktu.

Berikut beberapa fakta penting yang terungkap:

  • Gaji PPPK paruh waktu di banyak daerah berkisar ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang di bawah Rp500.000.
  • Guru PPPK paruh waktu di provinsi Jawa Tengah, terutama di tingkat SD dan SMP, belum mendapatkan standar gaji yang seragam; standar hanya berlaku di SMA‑SMK.
  • Beberapa guru tidak menerima THR, meskipun sudah menjadi PPPK.
  • Pemerintah daerah harus menurunkan porsi belanja pegawai menjadi maksimal 30 % APBD pada 2027, mengancam keberlanjutan pembayaran gaji yang sudah minim.

Menurut data yang dihimpun oleh PGRI Jateng, jumlah guru PPPK paruh waktu di provinsi tersebut mencapai hampir 2.900 orang. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sadimin, mengklaim bahwa guru PPPK yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi (SMA, SMK, SLB) sudah menerima gaji sesuai UMR dan THR. Namun, guru di tingkat kabupaten/kota (SD, SMP) masih tergantung pada kebijakan masing‑masing daerah, yang seringkali tidak mampu memenuhi standar minimum.

📖 Baca juga:
Mencekam! Bentrokan di Halmahera Menggugah Bayang‑Bayang Tragedi Maluku 1999, Mengapa Konflik Kecil Bisa Membakar Isu SARA?

Para pemangku kepentingan menilai bahwa ketidakteraturan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan isu keadilan sosial. Muhdi menekankan pentingnya standar provinsi yang seragam, sekaligus mengusulkan agar PPPK paruh waktu diubah menjadi status penuh waktu, dan selanjutnya dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila memungkinkan. “Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami akan berjuang agar guru PPPK paruh waktu bisa berubah menjadi penuh waktu, kemudian menjadi PNS,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat diharapkan memberikan dukungan pembiayaan tambahan untuk PPPK, termasuk alokasi dana khusus yang dapat membantu daerah menyesuaikan gaji dengan standar UMK. PGRI Jateng juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas mengenai tunjangan hari raya serta fasilitas kesehatan bagi seluruh PPPK, tanpa memandang status kerja.

Di tengah tekanan fiskal, beberapa daerah mencoba mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif, seperti pemanfaatan dana khusus pendidikan dan kerja sama dengan swasta untuk program beasiswa bagi guru. Namun, tanpa adanya kebijakan pusat yang jelas, solusi lokal masih terbatas dan berisiko menimbulkan kesenjangan antar daerah.

📖 Baca juga:
Konsolidasi Demokrat Jateng: AHY Dorong Rapat Barisan, Bangun Kekuatan Menuju Kemenangan 2029

Kesimpulannya, sementara pemerintah menuntut swasta menaikkan upah sesuai UMK, pegawai pemerintah khususnya PPPK paruh waktu masih mengalami gaji yang jauh di bawah standar. Kebutuhan akan standarisasi gaji, THR, dan kepastian status kerja menjadi agenda mendesak bagi PGRI, pemerintah daerah, dan pusat. Tanpa sinergi yang kuat, risiko ketimpangan upah dan penurunan kualitas pendidikan akan terus mengintai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *