Korupsi

KPK Sita Safe Deposit Box di Medan, Ungkap Rp2 Miliar Terkait Kasus Suap DJBC

×

KPK Sita Safe Deposit Box di Medan, Ungkap Rp2 Miliar Terkait Kasus Suap DJBC

Share this article
KPK Sita Safe Deposit Box di Medan, Ungkap Rp2 Miliar Terkait Kasus Suap DJBC
KPK Sita Safe Deposit Box di Medan, Ungkap Rp2 Miliar Terkait Kasus Suap DJBC

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 24 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penggeledahan di sebuah bank kota Medan pada Senin (20/4/2026) dan berhasil melakukan sita safe deposit box yang diduga dimiliki oleh mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal. Barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia, uang asing dalam bentuk dolar Amerika (USD) dan ringgit Malaysia, serta uang tunai Rupiah dengan total nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan melalui pesan tertulis pada Kamis (23/4) bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat bukti‑bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi DJBC serta beberapa pelaku swasta. “Penggeledahan ini bertujuan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara,” ujar Budi.

📖 Baca juga:
KPK Sita 6 Barang Milik Faizal Assegaf, Kasus Bea Cukai Memanas di Polda Metro Jaya

Selain uang, tim penyidik menemukan sejumlah barang elektronik bernilai tinggi yang disimpan di dalam kotak deposit, antara lain:

  • Komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse
  • Kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan
  • Monitor layar lebar 27 inci
  • Sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System)

Barang‑barang tersebut sebelumnya juga telah disita dalam rangka penyelidikan perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Penemuan ini menambah bobot bukti yang akan dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan.

Kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK, antara lain:

📖 Baca juga:
Pengadaan Laptop dan Kaus Kaki di BGN: Kepala BGN Bongkar Anggapan Publik
  1. Rizal – Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC (2024‑Januari 2026)
  2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  3. Orlando – Kepala Seksi Intelijen DJBC
  4. Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  5. Budiman Bayu Prasojo – Pegawai DJBC
  6. John Field – Pemilik PT Blueray
  7. Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray

Semua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Untuk pihak PT Blueray, berkas perkara telah diserahkan ke JPU dan mereka akan menjalani proses persidangan. Penahanan ini menandai intensifikasi aksi KPK dalam memberantas korupsi di sektor kepabeanan, khususnya pada praktik suap yang memengaruhi tarif impor dan regulasi perdagangan.

Penggeledahan dan penyitaan ini mendapat sorotan luas dari kalangan publik dan pengamat hukum. Banyak yang menilai langkah KPK sebagai bukti komitmen institusi dalam menindak tegas jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi serta pengusaha. Di sisi lain, beberapa pengacara menyuarakan pentingnya proses hukum yang transparan dan memastikan hak asasi tersangka tidak dilanggar.

Menurut data internal KPK, sejak awal tahun 2026, jumlah kasus korupsi yang terkait dengan bidang kepabeanan meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyitaan aset senilai miliaran rupiah menjadi bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku potensial.

📖 Baca juga:
Supriadi Dipindah ke Lapas Maximum Security Nusakambangan Usai Viral Ngopi di Coffee Shop Kendari

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan hasil akhir akan diputuskan oleh pengadilan setelah seluruh bukti dipertimbangkan. Sementara itu, masyarakat di Medan dan seantero Indonesia menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai dampak kasus ini terhadap kebijakan impor dan integritas institusi bea cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *