Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 29 Juli 2026 | Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa tengah mewaspadai sidang pokok perkara terkait hal tersebut dengan menegaskan akan meminta keterangan langsung dari jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut dr. Tifa, persidangan nantinya menjadi kesempatan untuk menguji sejumlah perbedaan yang menurutnya ditemukan pada spesimen ijazah yang menjadi objek perdebatan dengan dokumen pembanding yang disebut sebagai ijazah asli lulusan dari Fakultas Kehutanan UGM 1985.
Dr. Tifa memperlihatkan sebuah ijazah lulusan Fakultas Kehutanan UGM 1985. Ia menjadikannya sebagai pembanding. Ia menyoroti adanya perbedaan pada bagian materai di antara dokumen ijazah yang diklaim milik eks presiden dan ijazah tersebut. Menurutnya, salah satu perbedaan paling mencolok ialah penggunaan materai dengan warna dan nominal yang berbeda.
Dr. Tifa mengatakan, apabila perkara tersebut memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, dirinya akan meminta penjelasan langsung dari pihak kampus mengenai perbedaan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan daftar berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dilihatnya, terdapat nama sejumlah yang tercantum sebagai saksi, mulai dari elite kampus, termasuk Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada Mening Udasmoro.
Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menegaskan tudingan dokter Tifa yang menyebut ijazah Jokowi palsu harus dibuktikan. Tayang Firmanto mempertanyakan dasar tuduhan dokter Tifa dan Roy Suryo. Jaksa diberi kesempatan memperbaiki surat dakwaan usai eksepsi dokter Tifa dikabulkan hakim.
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menandai babak baru dalam dinamika hukum dan politik nasional. Dengan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena ketidakcermatan mencampurkan pasal KUHP lama dan KUHP Baru, majelis hakim pada hakikatnya telah menjatuhkan peringatan keras terhadap kualitas penyusunan dakwaan oleh penegak hukum.
Polda Metro Jaya menanggapi diterimanya eksepsi Dokter Tifa di perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro menganggap putusan sela hakim yang menerima eksepsi Dokter Tifa ini bukan lah hasil akhir dari perkara ini. Pasalnya, putusan sela ini belum menyangkup pada pokok perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang telah disidiknya lama.
Meskipun demikian, Polda Metro menghormati putusan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memperbaiki dan mengembalikannya ke PN Jakarta Timur. Ia menegaskan, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kesimpulan, kasus ijazah Jokowi masih berlanjut dan menjadi perhatian publik. Dokter Tifa tetap pada pendiriannya untuk membongkar kebenaran di balik kasus tersebut. Sementara itu, Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan mengembalikan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.









