Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 Juli 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan perkara korupsi ASABRI. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Febrie yang kini menjadi tersangka, sebelumnya merupakan saksi dalam perkara yang sama. Namun, setelah pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani penahanan.
Febrie Adriansyah ditahan atas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Ia merasa keberatan atas penahanan yang dilakukan, karena alat bukti yang digunakan untuk menjeratnya dinilai masih perlu diperdalam.
Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi pengacara Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan di Kejagung sejak pukul 14.00 WIB. Awalnya, Febrie diperiksa sebagai saksi terkait perkara TPPU. Febri Diansyah menyebutkan bahwa selama pemeriksaan, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif dan menghormati proses hukum.
Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah resmi tampil sebagai tersangka dalam kasus korupsi ASABRI. Penetapan ini menambah daftar panjang perkara besar yang ditangani mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sejak beralih profesi menjadi advokat pada 2020.
Penahanan Febrie Adriansyah disorot karena ia tidak menggunakkan rompi pink dan diborgol saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Syahrul Fadhil, melontarkan sarkasme terkait penahanan Febrie, menyebut bahwa Febrie mencetak sejarah sebagai tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol.
Kesimpulan, penahanan Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus dalam kasus korupsi ASABRI menimbulkan sorotan dan perdebatan di masyarakat. Penetapan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berjalan, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dan keadilan dalam penanganan perkara.











