Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan sinyal positif terkait rencana pengawasan bersama atas barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Melalui skema ini, DJBC bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan berkolaborasi langsung dalam menjaga wilayah perbatasan.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral kedua instansi di kantor Kementerian Keuangan. Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah bakal menyesuaikan regulasi mengenai kerja sama pengawasan perbatasan ini, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KM.4/2025.
Bea Cukai juga telah memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 11,2 miliar di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Barang yang dimusnahkan didominasi jutaan batang rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, hingga perangkat elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap Rp91 miliar dari PT BlueRay Cargo.
Dalam upaya penindakan dan pencegahan korupsi, DJBC terus bekerja sama dengan instansi lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal.
Kesimpulan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Dengan kerja sama yang erat antara instansi pemerintah, diharapkan dapat mencegah dan menindak tindakan korupsi serta penyelundupan barang ilegal.











