Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 Juli 2026 | Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara terkenal di Indonesia, saat ini tengah terlibat dalam beberapa kasus hukum dan kontroversi. Salah satu kasus yang paling menarik perhatian adalah ketika ia menjadi kuasa hukum untuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang apakah pemeriksaan atau penetapan tersangka Febrie Adriansyah memerlukan izin presiden. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, klaim Hotman Paris yang menyebut pemeriksaan atau penetapan tersangka harus mendapat izin presiden adalah keliru. Jampidsus merupakan jabatan administratif, sehingga tidak memerlukan persetujuan kepala negara.
Selain itu, Hotman Paris juga dikritik karena menggunakan fasilitas Kejaksaan Agung saat mendampingi Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka. Abdul Fickar menilai langkah tersebut tidak pantas dilakukan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa institusi kejaksaan memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka.
Kontroversi lain yang melibatkan Hotman Paris adalah perselisihan dengan putranya, Frank Hutapea. Perselisihan ini bermula dari rasa kecewa Frank terhadap keputusan sang papa yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Frank mengunggah Instagram Story yang mengkritik keputusan sang papa, menilai citra yang selama ini dibangun Hotman Paris lebih mengutamakan pencitraan daripada kepedulian terhadap keadilan.
Hotman Paris juga dilaporkan ke polisi atas dugaan hinaan terhadap profesi wartawan. Ia telah meminta maaf atas pernyataannya, namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa penyidik akan memanggil Hotman Paris sebagai pihak terlapor untuk diminta keterangan terkait laporan yang ada.
Kesimpulan dari semua kasus dan kontroversi yang melibatkan Hotman Paris adalah bahwa ia harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan bertindak sebagai pengacara. Ia harus memastikan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan persepsi yang negatif terhadap dirinya dan institusi hukum.









