HUKUM

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus: Fakta dan Konteks

×

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus: Fakta dan Konteks

Share this article
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus: Fakta dan Konteks
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus: Fakta dan Konteks

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 11 Juli 2026 | Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan diumumkan secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, keputusan Febrie untuk mundur merupakan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya proses hukum yang sedang berlangsung di Polri.

📖 Baca juga:
BPOM Perkuat Pengawasan AMDK, 39% Sarana Produksi Belum Memenuhi Syarat

Febrie Adriansyah sendiri mengaku bahwa rumah yang digeledah polisi di Sentul, Bogor, adalah miliknya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang sebesar Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut penyidik.

Komisi III DPR RI telah membentuk tim pengawas untuk mengawal pengusutan tiga kasus korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Hal ini dilakukan sebagai respons atas pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

📖 Baca juga:
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana, PN Jaktim Larang Live Streaming

Situasi di depan gerbang masuk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terpantau normal dan kondusif setelah pengumuman mundurnya Febrie. Namun, pihak keamanan Kejagung memberlakukan pembatasan akses masuk ke dalam kompleks gedung.

Kejagung menghormati keputusan Febrie untuk mundur dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

📖 Baca juga:
Drama Pengadaan Chromebook: Dua Terdakwa Berbaju Hitam Hadapi Tuntutan Rp16,9 Miliar di Pengadilan

Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kesimpulan dari pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus adalah bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan netralitas proses penegakan hukum. Pengunduran diri ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara yang saat ini ditangani Jampidsus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *