HUKUM

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana, PN Jaktim Larang Live Streaming

×

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana, PN Jaktim Larang Live Streaming

Share this article
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana, PN Jaktim Larang Live Streaming
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana, PN Jaktim Larang Live Streaming

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 Juni 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap diperbolehkan melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini pengadilan belum memberikan izin untuk menyiarkan jalannya persidangan secara langsung.

📖 Baca juga:
Penggugat Jokowi: Sosok Sigit Pratomo dan Kasus Ijazah Presiden

Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses persidangan. PN Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik. Media tetap diberikan akses untuk meliput, mengambil gambar, dan memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan.

Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan 2 Juli 2026 di PN Jakarta Timur. Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

📖 Baca juga:
Clara Shinta Alami Sakit dan Tidak Hadir di Sidang Perceraian, Sementara Erin Wartia Diperiksa karena Dugaan Penganiayaan ART

Jadwal sidang Roy Suryo belum ditentukan karena yang bersangkutan saat ini masih dalam upaya pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut didasarkan pada aturan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang berlaku saat ini.

Kesimpulan dari persidangan Dokter Tifa ini adalah bahwa PN Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana dan melarang live streaming untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses persidangan. Media tetap diperbolehkan melakukan peliputan seperti biasa, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.

📖 Baca juga:
Mahkamah Agung dan Kasus Korupsi: Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *