Politik

Riuh Tepuk Tangan! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Momentum Hari Kartini

×

Riuh Tepuk Tangan! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Momentum Hari Kartini

Share this article
Riuh Tepuk Tangan! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Momentum Hari Kartini
Riuh Tepuk Tangan! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Momentum Hari Kartini

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Mei 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pada Senin (21/4/2026) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menyambut antusiasme luar biasa dari komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di ruang rapat paripurna, mengisi ruangan dengan sorakan, tepuk tangan, dan nyanyian semangat. Momen bersejarah tersebut sekaligus menandai titik balik dalam upaya pengakuan hak-hak PRT setelah lebih dari dua dekade perjuangan.

Presiden Prabowo Subianto, yang hadir secara virtual melalui sambutan resmi, menegaskan bahwa UU ini merupakan pencapaian pertama sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Selama 22 tahun kami memperjuangkan regulasi ini, dan hari ini menjadi bukti bahwa perjuangan tersebut tidak sia‑sia,” ujar Prabowo dalam acara May Day yang berlokasi di Monumen Nasional, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja informal.

📖 Baca juga:
Prabowo Terbuka atau Anti‑Kritik? Budiman Sudjatmiko vs Ubedilah Badrun Bikin Geger Panggung Politik

Ketua DPR, Puan Maharani, juga menyampaikan pandangannya mengenai signifikansi undang‑undang tersebut. Ia menekankan bahwa UU PPRT tidak hanya memberikan jaminan upah, waktu kerja, dan cuti, tetapi juga mengukuhkan profesi pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan yang diakui secara hukum. “Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun kini berada dalam kerangka profesional yang dilindungi hukum,” tegas Puan.

Intisari Ketentuan Utama UU PPRT

  • Pengakuan resmi pekerja rumah tangga sebagai tenaga kerja yang berhak atas upah minimum regional (UMR) atau upah layak.
  • Penetapan jam kerja maksimal 8 jam per hari dengan hak istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam kerja.
  • Hak cuti tahunan berbayar selama 12 hari kerja, serta cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
  • Penyediaan jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) yang mencakup kecelakaan kerja dan pensiun.
  • Larangan tegas terhadap praktik diskriminasi, eksploitasi, atau kekerasan dalam hubungan kerja.

Rancangan undang‑undang yang pertama kali diajukan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada tahun 2004 akhirnya melewati proses panjang di DPR, termasuk tiga kali pembahasan komisi, hingga mencapai persetujuan akhir pada rapat paripurna. Proses tersebut melibatkan dialog intensif antara perwakilan legislatif, serikat pekerja, organisasi non‑pemerintah, serta perwakilan pengusaha rumah tangga.

Reaksi positif tidak hanya datang dari PRT, melainkan juga dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Prof. Siti Nurhaliza, pakar hukum ketenagakerjaan, menilai UU PPRT sebagai langkah penting untuk menutup kesenjangan regulasi yang selama ini mengabaikan sektor informal. “Dengan adanya standar kerja yang jelas, kita dapat mengurangi praktik kerja paksa dan meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja,” ujarnya.

📖 Baca juga:
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mengguncang Pusat Pemerintahan: Fakta, Reaksi, dan Analisis

Di sisi lain, beberapa asosiasi pengusaha mengajukan pertanyaan terkait beban biaya implementasi, terutama pada skala rumah tangga kecil. Mereka meminta pemerintah menyiapkan insentif fiskal atau subsidi untuk membantu transisi ke sistem formal. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program pelatihan dan bantuan teknis akan diluncurkan pada kuartal berikutnya, serta ada rencana kredit mikro khusus bagi pemberi kerja rumah tangga.

Keberhasilan pengesahan UU PPRT pada momentum Hari Kartini memperkuat narasi bahwa perjuangan hak perempuan dan pekerja terus beriringan. Kartini, simbol emansipasi perempuan Indonesia, menjadi latar historis yang mempertegas relevansi kebijakan ini bagi jutaan wanita yang bekerja di sektor rumah tangga.

Dengan UU ini, pemerintah berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan melalui inspeksi rutin, pelaporan digital, dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis mediasi. Diharapkan dalam lima tahun ke depan, tingkat pelanggaran hak PRT dapat turun signifikan, sekaligus meningkatkan partisipasi mereka dalam program pelatihan keterampilan profesional.

📖 Baca juga:
Komite Reformasi Polri Siap Serahkan Laporan ke Prabowo, Titipan Rekrutmen Akpol Dilarang

Secara keseluruhan, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menandai tonggak sejarah dalam upaya Indonesia menuju keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang inklusif. Langkah ini tidak hanya memberi kepastian hukum bagi PRT, tetapi juga menjadi contoh bagi negara‑negara lain di kawasan Asia Tenggara yang masih bergulat dengan regulasi sektor informal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *