Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 11 Mei 2026 | Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali meletus dan menyebabkan tiga pendaki tewas. Mereka adalah warga negara asing yang melakukan pendakian secara ilegal saat status gunung api berada pada level 2 atau waspada.
Menurut Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, pendaki tersebut melakukan pendakian tanpa izin dari pihak yang berwenang. Mereka nekat mendaki saat jalur pendakian Gunung Dukono ditutup karena masih berstatus level 2 atau waspada.
Gunung Dukono sendiri telah ditutup sejak 17 April 2026 berdasarkan surat keputusan nomor: 556/061 yang diterbitkan Dinas Pariwisata Halut. Dalam surat itu, operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun.
Masyarakat dan pendaki/wisatawan juga dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Polisi telah memeriksa 6 guide dan porter yang membawa rombongan pendaki secara ilegal. Mereka diduga lalai karena mendaki saat jalur pendakian ditutup. Keenam guide dan porter itu masih diamankan aparat kepolisian.
Tim SAR gabungan juga masih melakukan pencarian terhadap dua pendaki warga negara asing yang masih hilang. Kedua pendaki asal Singapura itu bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjut. Pihaknya masih mendalami sehingga rombongan pendaki bisa melakukan pendakian saat jalur ditutup.
Dalam kesimpulan, insiden ini menunjukkan pentingnya mematuhi peraturan dan himbauan dari pemerintah daerah, terutama saat melakukan aktivitas yang berisiko seperti pendakian gunung. Pendaki harus selalu memperhatikan status gunung api dan tidak melakukan pendakian secara ilegal untuk menghindari kecelakaan dan bencana.











