Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Mei 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali tidak ada larangan bagi umat Muslim untuk menyembelih hewan kurban secara pribadi pada Hari Raya Idul Adha 2026. Pernyataan ini muncul setelah beredar video dan postingan di media sosial yang mengklaim Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar melarang penyembelihan mandiri dan menyarankan masyarakat menyerahkan uang kurban ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemenag menolak keras tuduhan tersebut, menegaskan bahwa informasi itu merupakan hoaks dan tidak berlandaskan kebijakan resmi.
Menanggapi hoaks, Kemenag menegaskan bahwa ibadah kurban tetap dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif, asalkan memenuhi ketentuan syariah. Menteri Agama menekankan pentingnya pengelolaan kurban yang tertata, sehingga daging dapat didistribusikan secara adil kepada fakir miskin, sekaligus menghindari penumpukan limbah. Ide mengalihkan kurban ke lembaga seperti Baznas dipandang sebagai upaya mempermudah distribusi, bukan larangan.
Untuk memastikan kurban sah, Kemenag mengingatkan umat Muslim pada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi:
- Umur minimal: Kambing atau domba minimal satu tahun (atau sudah berganti gigi), sapi dan kerbau minimal dua tahun, serta unta minimal lima tahun.
- Kesehatan dan kebugaran: Hewan tidak boleh buta, pincang, sakit parah, atau kurus tanpa lemak. Hadits Nabi melarang kurban yang cacat karena dapat mengurangi nilai ibadah.
- Kepemilikan halal: Hewan harus berasal dari harta yang sah, bukan hasil curian atau sengketa.
Selain ketentuan di atas, para ulama menekankan pentingnya prosedur penyembelihan yang sesuai tata cara Islam, termasuk membaca niat, mengucapkan basmalah, dan memotong leher dengan satu tebasan cepat untuk menghindari penderitaan pada hewan.
Penjelasan Kemenag juga selaras dengan klarifikasi yang dilakukan oleh lembaga fact‑checking Tirto. Pemeriksaan gambar terbalik dan penelusuran sumber mengungkap bahwa foto Menteri Agama yang disertai klaim larangan ternyata diambil saat Sidang Isbat 2026, bukan dalam konteks penyembelihan kurban. Instagram resmi Kemenag menegaskan kembali bahwa tidak ada kebijakan melarang warga menyembelih kurban secara mandiri.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menambahkan perspektif tentang perbedaan pandangan ulama terkait penyembelihan dam, namun menekankan pentingnya saling menghormati. Sikap MUI ini mencerminkan semangat toleransi dalam praktik ibadah, yang juga berlaku pada kurban Idul Adha.
Dengan klarifikasi resmi ini, umat Muslim dapat melaksanakan kurban dengan tenang, baik secara pribadi maupun melalui lembaga amil. Kemenag mengajak semua pihak untuk memerangi hoaks, menjaga keutuhan ibadah, dan memastikan manfaat kurban tersebar merata kepada yang membutuhkan.
Kesimpulannya, tidak ada larangan kurban pribadi. Umat Muslim disarankan mengikuti panduan syariah, memperhatikan umur, kesehatan, dan kepemilikan hewan, serta dapat memilih antara penyembelihan mandiri atau menyerahkan kurban kepada lembaga amil untuk distribusi yang lebih terorganisir.











