Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 Mei 2026 | Sebanyak 39.662 dari total 86.118 pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 dinyatakan layak menerima bantuan pendidikan. Penetapan tersebut dilakukan menggunakan indikator kesejahteraan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Sandro Mihradi, mengatakan penggunaan DTSEN membuat proses seleksi penerima bantuan menjadi lebih akurat dan tepat sasaran dibanding tahun sebelumnya.
Penggunaan DTSEN dalam penyaluran bantuan pendidikan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan pendidikan tinggi. Sandro menjelaskan, ketentuan operasional penyaluran KIP Kuliah melalui DTSEN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat kategori sangat miskin hingga rentan miskin. Kategori tersebut mengacu pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4 dalam sistem DTSEN. Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap bantuan pendidikan dapat lebih tepat menyasar mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Dari total pendaftar yang mengikuti seleksi, sebanyak 46.456 peserta dinyatakan belum memenuhi kriteria kelayakan penerima bantuan berdasarkan data kesejahteraan DTSEN. Namun, pemerintah menemukan terdapat 2.656 mahasiswa yang datanya belum masuk dalam sistem desil kesejahteraan nasional. Untuk memastikan hak mahasiswa tetap terakomodasi, Kemdiktisaintek meminta perguruan tinggi melakukan proses verifikasi dan validasi lanjutan terhadap ribuan mahasiswa tersebut.
Hasil verifikasi nantinya dapat menjadi dasar pengusulan penerima KIP Kuliah tambahan. Bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan DTSEN, pemerintah meminta perguruan tinggi tetap memberikan dukungan akses pendidikan. Salah satu caranya melalui penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kategori rendah.
Kemdiktisaintek juga mendorong kampus menyediakan alternatif pembiayaan pendidikan lainnya melalui program beasiswa internal maupun bantuan pendidikan lain sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Program KIP Kuliah menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Pemerintah berharap penyaluran bantuan berbasis DTSEN dapat meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan program KIP Kuliah dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan, pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan melalui penggunaan DTSEN. Dengan pendekatan ini, diharapkan bantuan pendidikan dapat lebih tepat menyasar mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dan mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia.









