Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 16 April 2026 | Korlantas Polri resmi mengumumkan pada Rabu, 15 April 2026, kebijakan revolusioner yang menghapus keharusan melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini merupakan bagian dari gerakan transformasi layanan publik yang dipimpin oleh Kapolri dan Kepala Korlantas, serta menanggapi keluhan warga yang selama ini mengalami hambatan administratif saat memperpanjang atau membayar pajak kendaraan bekas.
Brigjen Pol. Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini lahir dari realitas lapangan dimana banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan berkali‑kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama. “KTP pemilik pertama sering menjadi penghalang utama, terutama bagi transaksi jual‑beli yang melibatkan pihak ketiga atau makelar,” ujar Wibowo dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa Korlantas berkomitmen menyederhanakan prosedur tanpa mengurangi kepastian hukum.
Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup menyiapkan tiga dokumen utama untuk membayar PKB tahunan:
- STNK asli kendaraan
- KTP pemilik yang sedang memegang atau menguasai kendaraan
- Bukti transaksi sah, seperti kwitansi atau surat jual‑beli
Dokumen‑dokumen tersebut sudah cukup untuk memproses pembayaran sekaligus mengajukan balik nama kendaraan (BBNKB) bila diperlukan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor, tetap dianjurkan melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat sesuai identitas terbaru.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi—yang akrab dipanggil KDM—menyambut baik kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai “anugerah” bagi masyarakat Jawa Barat. “Bayar pajak seharusnya tidak dipersulit dengan persyaratan yang tidak relevan. Kebijakan ini memberi kemudahan nyata dan mengurangi ruang bagi praktik calo,” kata Dedi dalam acara peluncuran kebijakan di Bandung. Ia menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, juga memberikan dukungan penuh. Ia menyoroti kasus pungutan liar sebesar Rp700.000 yang terjadi di sebuah kantor Samsat karena pemilik tidak membawa KTP pemilik pertama. “Kebijakan ini menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Rohana. Ia menambahkan bahwa dengan menghilangkan persyaratan yang memberatkan, masyarakat dapat lebih fokus pada kepatuhan pajak daripada mengurusi dokumen yang tidak lagi relevan.
Penerapan kebijakan ini bersifat nasional, mencakup semua daerah di Indonesia, termasuk provinsi dengan tingkat transaksi kendaraan bekas yang tinggi. Pemerintah daerah diminta memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2026 bagi pemilik yang belum sempat melakukan balik nama tahun ini. Selain itu, Korlantas berencana memperkuat digitalisasi data kendaraan serta integrasi lintas instansi untuk memastikan keabsahan dokumen secara elektronik, mengurangi kebutuhan dokumen fisik, dan mempercepat proses administrasi.
Para pakar menganggap kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan secara signifikan. Dengan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan tidak hanya menurunkan tingkat penundaan pembayaran, tetapi juga mengurangi praktik korupsi dan pemerasan yang selama ini marak di kantor Samsat. Korlantas menargetkan peningkatan penerimaan pajak kendaraan sebesar 15‑20 persen pada tahun anggaran berikutnya, sekaligus memperbaiki citra institusi di mata publik.
Secara keseluruhan, penghapusan syarat KTP pemilik pertama menandai langkah penting menuju layanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan rakyat. Dedi Mulyadi, Wibowo, dan jajaran legislatif daerah bersama-sama menegaskan komitmen mereka untuk terus memodernisasi prosedur administrasi, sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat, mudah, dan bebas dari praktik illegal.









