Otomotif

SIM Digital: Cara Mendaftar dan Manfaatnya

×

SIM Digital: Cara Mendaftar dan Manfaatnya

Share this article
SIM Digital: Cara Mendaftar dan Manfaatnya
SIM Digital: Cara Mendaftar dan Manfaatnya

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Juni 2026 | Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital merupakan inovasi terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dokumen berkendara melalui perangkat smartphone. Dengan menggunakan aplikasi khusus, SIM Digital dapat disimpan dan ditampilkan langsung dari layar ponsel, sehingga mempermudah aksesibilitas dokumen berkendara masyarakat.

Untuk mendaftar SIM Digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store, kemudian melakukan registrasi akun baru dengan memasukkan nomor telepon seluler yang aktif untuk menerima kode verifikasi OTP. Setelah itu, pengguna dapat melakukan verifikasi identitas akun dengan melakukan pemindaian wajah (liveness verification) dan sinkronisasikan data E-KTP untuk membuka akses penuh pada fitur-fitur di dalam aplikasi.

📖 Baca juga:
KIA Indonesia Siap Luncurkan Double Cabin Tasman, Buka Era SUV Keluarga Premium

Setelah seluruh proses sinkronisasi dinyatakan berhasil oleh sistem, dokumen SIM Digital akan langsung muncul dan siap ditunjukkan dari layar ponsel. SIM Digital memiliki beberapa keunggulan, seperti kemudahan manajemen dokumen, karena satu akun aplikasi mampu menyimpan dan menampilkan lebih dari satu jenis lisensi berkendara sekaligus.

Selain itu, SIM Digital juga memiliki sistem keamanan canggih berupa kode batang (barcode) atau QR code dinamis yang otomatis berubah setiap 10 detik, sehingga meminimalkan risiko pemalsuan data di lapangan. Dengan demikian, SIM Digital dapat menjadi solusi yang efektif untuk mempermudah aksesibilitas dokumen berkendara masyarakat dan meningkatkan keamanan data.

📖 Baca juga:
Mobil Listrik di Indonesia: Mayoritas Impor, Pajak Baru, dan Peringatan Pakar ITB

Di samping itu, Korlantas Polri juga menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Dengan demikian, SIM Digital dan layanan SIM Keliling dapat menjadi solusi yang efektif untuk mempermudah aksesibilitas dokumen berkendara masyarakat dan meningkatkan keamanan data.

📖 Baca juga:
Jakarta Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Nilai Diskon yang Diberikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *