Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 Juli 2026 | Kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu kembali menuai kontroversi. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa dalam perkara tersebut, melancarkan serangan balik usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa menegaskan pihaknya akan memanfaatkan sidang pembuktian untuk menguji secara rinci setiap bagian dari dokumen yang disebut sebagai ijazah Presiden Jokowi. Ia bahkan memastikan tim kuasa hukumnya siap menghabiskan waktu selama diperlukan untuk membedah setiap saksi maupun dokumen yang diajukan di persidangan.
Menurut Dokter Tifa, fokus utama pembelaannya bukan sekadar menjawab dakwaan, melainkan menguji keaslian setiap unsur yang terdapat dalam dokumen yang akan dijadikan alat bukti. Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menurutnya tidak lazim karena UGM biasanya selalu merangkul para alumninya yang berhasil.
Dokter Tifa membandingkan rekam jejak kehadiran Jokowi dengan tokoh-tokoh lain yang juga merupakan alumni UGM, seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, yang dinilainya rajin menghadiri acara tahunan di kampus tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa acara seperti Dies Natalis selalu menjadi momen berkumpulnya para alumni untuk melakukan tradisi napak tilas kampus.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Dokter Tifa. JPU menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut.
Dalam sidang, JPU juga membantah anggapan bahwa hak menuntut negara gugur setelah adanya penyelesaian terhadap terlapor lain melalui mekanisme restorative justice. Menurut JPU, dakwaan terhadap Dokter Tifa didominasi pasal-pasal yang merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan seluruh dalil maupun dakwaan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dokter Tifa optimistis bahwa eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya akan diterima majelis hakim.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Dokter Tifa tetap bersikukuh bahwa ia tidak salah dalam menuduh Jokowi memiliki ijazah palsu. Ia akan terus memperjuangkan haknya di pengadilan dan membela diri dari tuduhan yang dianggapnya tidak adil.











