Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 04 Juli 2026 | Proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diadukan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melanggar privasi. Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengatakan bahwa ada tiga pokok persoalan yang diadukan, yaitu dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket, siaran langsung dugaan tindak asusila, dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.
Menurut Muallim, laporan tersebut masih diproses sebagai aduan masyarakat setelah mendapat arahan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia menilai bahwa penyiaran langsung sidang pansus tentang dugaan tindak asusila telah melanggar batas privasi karena perkara tersebut belum pernah diputus melalui proses hukum.
Proses hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memang berbuntut panjang. Sejumlah pihak mengadukan rangkaian pelaksanaan hak angket tersebut ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melampaui fungsi pengawasan DPRD dan menyentuh ranah privat.
Pelapor menyoroti soal siaran langsung sidang pansus khususnya terkait dugaan asusila oleh Bupati Gowa. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum.
Proses hak angket yang dilakukan oleh DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa memang menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang menilai bahwa proses tersebut telah melanggar privasi dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa proses hak angket yang dilakukan oleh DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa telah menimbulkan kontroversi dan diadukan ke Bareskrim Polri. Proses tersebut dinilai telah melanggar privasi dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.











