Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 Mei 2026 | Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noel didakwa menerima uang miliaran rupiah serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lain terkait perkara tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker disebut menerima uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Jaksa juga menyebut Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Noel mengaku bersalah dan menyesal telah menerima uang miliaran rupiah serta motor Ducati dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini merupakan contoh dari praktik korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen untuk memerangi korupsi dan meningkatkan integritas dalam lembaga pemerintahan.











