Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Juli 2026 | Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dituding menerima suap sebesar Rp 21 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan bahwa suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Uang suap sebesar Rp 3 miliar diterima Djaka selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026. Uang tersebut diterima bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono.
John Field divonis pidana dua tahun penjara beserta denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara Dedy dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons fakta persidangan yang mengungkap aliran dana puluhan miliar rupiah kepada petinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik lembaga antirasuah tersebut tengah mengembangkan perkara tindak pidana korupsi ini.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada tahun 2025-2026, John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp 91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai. Suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John. Namun, pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi karena tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.
Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa praktik korupsi dan suap masih marak terjadi di Indonesia, terutama di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari pemerintah dan lembaga anti-korupsi untuk memberantas praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.









