Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 Mei 2026 | Pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai terlaksana pada Juni 2026.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada aparatur dan pensiunan yang telah mengabdi. Pencairannya biasanya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat sesuai aturan berlaku.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran.
Sebagai tambahan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan. Besaran gaji ke-13 pensiunan disesuaikan dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima. Pemerintah juga memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi menjelang periode tahun ajaran baru pada pertengahan tahun. Dengan demikian, diharapkan perekonomian masyarakat dapat meningkat dan kebutuhan pokok dapat terpenuhi.
Kesimpulan, gaji ke-13 tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi negara kepada aparatur dan pensiunan yang telah mengabdi. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai terlaksana pada Juni 2026 dan besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.









