Ekonomi

BNI Paroki Aek Nabara: Pengembalian Dana 21 Miliar, Imbauan Waspada Investasi Bunga Tinggi

×

BNI Paroki Aek Nabara: Pengembalian Dana 21 Miliar, Imbauan Waspada Investasi Bunga Tinggi

Share this article
BNI Paroki Aek Nabara: Pengembalian Dana 21 Miliar, Imbauan Waspada Investasi Bunga Tinggi
BNI Paroki Aek Nabara: Pengembalian Dana 21 Miliar, Imbauan Waspada Investasi Bunga Tinggi

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 20 April 2026 | Kasus dugaan penggelapan dana gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Asisi di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara kembali menjadi sorotan nasional setelah PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengumumkan rencana pengembalian dana umat sebesar Rp21 miliar dalam pekan ini. Total dana yang diklaim digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar, yang sebagian besar disimpan dalam produk yang disebut “Deposito Investment” pada tahun 2018. Kepala Kantor Kas BNI Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim, ditetapkan sebagai pelaku utama yang menawarkan produk dengan iming-iming bunga hingga 8% per tahun.

Menurut pernyataan Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional resmi bank. “Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem perbankan kami,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada 19 April 2026. Munadi menegaskan bahwa BNI telah melakukan verifikasi awal bersama aparat kepolisian, dan hasil penyelidikan mengonfirmasi nilai kerugian sekitar Rp28 miliar.

📖 Baca juga:
Durian RI Laku Rp42,5 Miliar: China Jadi Pasar Utama bagi 459 Ton Buah Eksotis

BNI telah mengembalikan dana awal senilai Rp7 miliar kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik. Sisanya, yakni Rp21 miliar, dijadwalkan akan diserahkan dalam rentang hari kerja Senin‑Jumat minggu ini. Proses pengembalian akan diatur melalui perjanjian hukum antara BNI dan pihak gereja, dengan prinsip transparansi, terukur, dan akuntabel. “Kami berkomitmen memastikan setiap langkah penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Munadi.

Selain langkah pengembalian dana, BNI juga mengeluarkan himbauan kepada seluruh nasabah untuk lebih waspada terhadap tawaran produk keuangan dengan bunga tinggi yang tidak wajar. Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya memastikan semua transaksi dilakukan melalui kanal resmi bank. “Transaksi di luar mekanisme resmi BNI dapat menimbulkan risiko serius, terutama bila melibatkan janji imbal hasil yang tidak realistis,” katanya.

📖 Baca juga:
Gaji Pensiunan Naik di 2026: Jadwal, Besaran, dan Penjelasan Resmi Taspen

Pihak kepolisian Sumatra Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka utama. Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal BNI pada Februari 2026, dan sejak itu bank memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan program literasi keuangan bagi nasabah. Munadi menambahkan, BNI akan terus memantau proses hukum hingga tuntas, sambil memperkuat kontrol internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Para anggota CU Paroki Aek Nabara, yang berjumlah sekitar 1.900 orang, menyimpan dana mereka di BNI setelah menerima penawaran produk deposito yang dianggap aman. Ketika upaya pencairan dana Rp10 miliar pada Februari 2026 gagal, pihak gereja mulai curiga dan menemukan bahwa produk tersebut bukan produk resmi BNI. Natalia Situmorang, bendahara CU, menyatakan kekecewaan mendalam atas kejadian ini dan berharap proses pengembalian dana dapat selesai dengan cepat.

📖 Baca juga:
Purbaya Buka Suara: Ancaman Ekspor Ilegal BBM Subsidi Mengancam Stabilitas Harga dan Fiskal Indonesia

Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi produk keuangan sebelum melakukan investasi, terutama bagi lembaga keagamaan yang mengelola dana kolektif. BNI berjanji akan meningkatkan edukasi literasi keuangan, memperketat pengawasan internal, dan memastikan bahwa semua produk yang dipasarkan melalui jaringan resmi bank dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan pengembalian dana yang kini berada dalam tahap akhir, diharapkan umat Paroki St. Fransiskus Asisi dapat memulihkan kepercayaan terhadap institusi keuangan. Sementara itu, BNI terus menegaskan komitmen untuk melindungi nasabahnya dari praktik investasi berisiko tinggi di luar kanal resmi, sekaligus menunggu putusan akhir pengadilan atas kasus penggelapan yang menjerat Andi Hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *