Bisnis

BFI Finance Terlibat Kasus Penarikan Paksa Mobil Lexus, Pakar Hukum Sebut Proses Hukum Lambat

×

BFI Finance Terlibat Kasus Penarikan Paksa Mobil Lexus, Pakar Hukum Sebut Proses Hukum Lambat

Share this article
BFI Finance Terlibat Kasus Penarikan Paksa Mobil Lexus, Pakar Hukum Sebut Proses Hukum Lambat
BFI Finance Terlibat Kasus Penarikan Paksa Mobil Lexus, Pakar Hukum Sebut Proses Hukum Lambat

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Mei 2026 | Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo, masih dalam penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Pakar hukum bisnis Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dedy Stansyah, menilai lambatnya proses hukum dalam kasus ini bisa jadi dipicu beberapa hal.

"Pertama, polisi harus menentukan apakah ini masuk tindak pidana penggelapan, perampasan, pemerasan, atau hanya sengketa perdata wanprestasi," ujar Dedy. Dedy mengatakan, dalam kasus seperti ini, pihak leasing biasanya berdalih bahwa tindakan yang dilakukan adalah eksekusi jaminan fidusia, sehingga polisi perlu memeriksa apakah unsur pidananya terpenuhi.

📖 Baca juga:
Debt Collector Gegara Penarikan Paksa: Dari Lexus Surabaya Hingga Kekerasan di Pekanbaru

Di lain pihak, BFI Finance juga terlibat dalam kasus lain, yaitu penandatanganan perjanjian pinjaman dengan Bank Islam Brunei Darussalam Berhad (BIBD) senilai lima ratus juta dolar Brunei untuk pendanaan proyek Brunei Fertilizer Industries Sendirian Berhad. Sementara itu, di Kabupaten Lingga, Pemerintah setempat menggelar pasar murah sembako untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Kabupaten Lingga juga berhasil mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dalam pelaksanaan Semarak Hari Posyandu Nasional Tahun 2026, dengan total 170 Posyandu aktif yang mempublikasikan kegiatan pelayanan berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Prestasi ini menjadi bukti nyata tingginya semangat gotong royong masyarakat dalam mendukung pelayanan kesehatan hingga ke pelosok desa.

Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan yang biasanya diiringi kenaikan harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya bekerja sama dengan pihak-pihak swasta untuk membantu masyarakat memperoleh sembako murah.

Menurut Dedy, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 dan putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak jika debitur wanprestasi. Penarikan hanya boleh dilakukan usai ada putusan pengadilan atau melalui eksekusi fidusia yang sah oleh juru sita.

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus penarikan paksa mobil Lexus masih dalam penyidikan dan belum ada keputusan yang jelas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan yang lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini masuk tindak pidana atau hanya sengketa perdata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *