Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 April 2026 | Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum) maksimal dua periode. Dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat, 24 April 2026, ia menegaskan bahwa usulan tersebut dapat dianggap melanggar kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
Menurut Viva, partai politik adalah organisasi privat‑politik yang berhak menentukan kepemimpinan secara internal tanpa campur tangan pihak luar. Ia menekankan bahwa Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketum, sehingga ruang gerak bagi partai untuk menetapkan aturan sendiri masih terbuka lebar.
“Jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, tentu akan ada pemikiran bahwa hal itu melanggar kebebasan berserikat,” ujar Viva. “Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi yang berhak menentukan kepemimpinan sendiri,” tambahnya, menyinggung bahwa kebebasan berserikat mencakup hak partai untuk mengatur rumah tangganya secara mandiri.
Viva juga menyoroti risiko oligarki dan kecenderungan otoriter bila partai tidak dapat mengatur kepemimpinan secara bebas. Ia memperingatkan bahwa masyarakat tidak akan menutup mata jika partai melahirkan kepemimpinan yang tidak demokratis, yang pada gilirannya dapat mengikis legitimasi partai di mata pemilih.
Dalam konteks regulasi, PAN menilai bahwa kehidupan internal partai yang diatur dalam AD/ART merupakan cerminan kehendak bersama antara pengurus dan anggota. Oleh karena itu, setiap upaya pembatasan ketum harus mempertimbangkan prinsip demokrasi internal serta hak konstitusional untuk berserikat.
- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketum dua periode untuk memperkuat regenerasi kepemimpinan.
- PKS sudah memiliki aturan internal yang membatasi masa jabatan ketum maksimal dua periode, menyambut baik usulan KPK.
- PAN menilai usulan KPK dapat menimbulkan konflik dengan Pasal 28 UUD 1945.
Pandangan PKS yang sudah mengatur pembatasan internal menunjukkan bahwa regulasi semacam itu bukan hal baru bagi partai politik. Namun, PAN berargumen bahwa penetapan batasan secara paksa oleh lembaga eksternal berpotensi mengganggu otonomi partai dan menimbulkan pertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.
Para pengamat politik menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara upaya reformasi tata kelola partai dan perlindungan hak konstitusional. Sementara KPK menekankan pentingnya standar kaderisasi yang terintegrasi, PAN menekankan bahwa solusi terbaik harus datang dari kesepakatan internal partai, bukan diktat eksternal.
Kesimpulannya, pembahasan pembatasan ketum masih menjadi arena diskusi politik yang intens. PAN tetap berpegang pada prinsip kebebasan berserikat, sementara KPK dan beberapa partai lain melihat pembatasan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan politik di Indonesia.









