Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat merupakan kebijakan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, serta dalam sesi tanya jawab dengan wartawan pada Senin (13/4). Tito menekankan bahwa kepatuhan daerah dalam menerapkan WFH tidak hanya sekadar prosedur administratif, melainkan bukti loyalitas daerah kepada pemerintah pusat serta bagian penting dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Menurut Menteri, prinsip utama kebijakan ini harus diterapkan secara menyeluruh, sementara proporsi antara pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) dan yang tetap berada di kantor (WFO) diserahkan kepada diskresi masing-masing daerah. “Kebijakannya prinsipnya harus diterapkan. Masalah proporsinya — berapa yang WFH, berapa yang WFO — itu diserahkan kepada diskresi daerah masing-masing,” ujar Tito. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai, sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah.
Beberapa kepala daerah menunjukkan respons yang beragam terhadap perintah tersebut. Bupati Dompu, NTB, Bambang Firdaus, menyatakan bahwa pemerintah kabupatennya masih dalam proses kajian dampak kebijakan WFH, terutama terkait efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik. “Tidak semua daerah kan memberlakukan itu, sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Bambang pada Kamis (9/4). Ia mengkhawatirkan bahwa pelaksanaan WFH dapat mengganggu kinerja pelayanan publik di daerahnya, sehingga diperlukan analisis lebih lanjut sebelum mengadopsi kebijakan secara penuh.
Di sisi lain, pemerintah kota Bogor telah melaksanakan kebijakan WFH pada hari pertama pelaksanaannya dan mendapatkan apresiasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Bima menyoroti penggunaan aplikasi e‑kinerja yang memungkinkan pengawasan kehadiran ASN secara berbasis koordinat lokasi domisili, sehingga produktivitas tetap terukur meskipun pegawai bekerja dari rumah. “Mekanisme pengawasan yang sangat baik karena sudah ada aplikasi e‑kinerja,” ujar Bima, menambahkan bahwa sistem tersebut memfasilitasi penilaian kinerja secara berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga kementerian.
Kebijakan WFH yang diresmikan pada 10 April 2026 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban energi nasional di tengah dinamika geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga BBM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini pernah diterapkan pada masa pandemi Covid‑19 dan tidak akan mengganggu pelayanan publik. “Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan,” katanya.
Secara keseluruhan, penegasan Mendagri mengenai wajibnya penerapan WFH oleh semua pemerintah daerah menegaskan kembali kedudukan kebijakan nasional sebagai instrumen penguatan koordinasi dan keseragaman administrasi di seluruh Indonesia. Dengan mengaitkan kepatuhan daerah pada loyalitas kepada pemerintah pusat, Tito Karnavian berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara level pusat dan daerah dalam rangka mempercepat transformasi budaya kerja yang modern, efisien, serta ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol kesatuan, tetapi juga memberikan dampak positif nyata pada efisiensi penggunaan sumber daya dan kualitas layanan publik di seluruh wilayah negara.











