Nasional

Polri Bentuk Satgas Haji & Umrah, Gerakan Besar Tumpas Praktik Haji Ilegal dan Lindungi Jemaah Indonesia

×

Polri Bentuk Satgas Haji & Umrah, Gerakan Besar Tumpas Praktik Haji Ilegal dan Lindungi Jemaah Indonesia

Share this article
Polri Bentuk Satgas Haji & Umrah, Gerakan Besar Tumpas Praktik Haji Ilegal dan Lindungi Jemaah Indonesia
Polri Bentuk Satgas Haji & Umrah, Gerakan Besar Tumpas Praktik Haji Ilegal dan Lindungi Jemaah Indonesia

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | JAKARTA – Pada Jumat, 17 April 2026, Kepolisian Republik Indonesia resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai respons konkret terhadap maraknya praktik haji ilegal. Inisiatif ini merupakan hasil koordinasi intens antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta didukung oleh Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menuntut pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji non‑kuota dan non‑prosedural.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen penuh aparat untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia. Ia menambahkan bahwa perlindungan jemaah tidak hanya menjadi urusan keagamaan, melainkan juga aspek keamanan negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.

📖 Baca juga:
BGN Dorong Sertifikasi SLHS, Optimalkan MBG untuk Anak Gizi Buruk, dan Jelaskan Peran Polri-TNI di 1.000 Dapur Gratis

Satgas Haji dan Umrah akan beroperasi dengan tiga pilar utama: upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Pada tahap preemtif, Polri melakukan edukasi massal melalui media sosial, seminar, dan kerja sama dengan lembaga keagamaan untuk meningkatkan literasi publik tentang prosedur resmi haji. Tahap preventif melibatkan pengawasan bersama antara Polri, Kemenhaj, Imigrasi, serta maskapai penerbangan, guna memantau setiap titik embarkasi di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Sementara penegakan hukum akan diarahkan pada pembongkaran jaringan biro perjalanan ilegal, penyalahgunaan visa, dan skema penipuan finansial.

Berikut beberapa modus operandi haji ilegal yang telah diidentifikasi Satgas:

  • Penyalahgunaan visa non‑haji: oknum memanfaatkan visa ziarah, visa kerja, atau visa turis untuk mengirim WNI berangkat ke Arab Saudi tanpa dokumen haji resmi.
  • Visa furoda, mujamalah, dan visa amil: tawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi menggunakan jenis visa yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh pemerintah Arab Saudi.
  • Jalur tikus lewat negara ketiga: WNI diberangkatkan melalui Malaysia, Filipina, atau Brunei dengan dokumen palsu sehingga mengelabui otoritas kuota Indonesia.
  • Skema Ponzi: dana jamaah baru dipakai untuk membiayai keberangkatan jamaah lama, sementara dana yang seharusnya dialokasikan untuk biaya resmi diselewengkan.
  • Biro perjalanan tidak berizin: agen-agen yang tidak terdaftar sebagai PIHK atau PPIU menawarkan paket tidak transparan, tanpa jaminan perlindungan jemaah.

Indonesia tahun ini memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah, salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya minat ini menambah tantangan pengawasan, terutama karena biaya transportasi, akomodasi, dan logistik dipengaruhi oleh dinamika geopolitik di Timur Tengah. Kondisi tersebut mendorong beberapa pihak mencari celah prosedural demi mengurangi waktu tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.

📖 Baca juga:
Bobby Nasution Tegur Sopir BUMD karena Dugaan Penggunaan Narkoba, BNN Turun Tangan

Satgas juga menyiapkan mekanisme pelaporan cepat melalui aplikasi Laporan Polisi Online, yang memungkinkan masyarakat melaporkan indikasi haji ilegal secara anonim. Data yang terkumpul akan diproses secara real‑time, mempermudah koordinasi lintas lembaga.

Irjen Nunung menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penangkapan, melainkan juga pada perlindungan korban. “Kami akan memastikan para korban penipuan haji mendapatkan bantuan hukum dan pemulihan finansial sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain upaya penindakan, Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas biro perjalanan melalui portal resmi Kemenhaj, memastikan bahwa agen memiliki izin PIHK atau PPIU, serta menghindari tawaran “haji tanpa antre” yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

📖 Baca juga:
Gaji ke-13 2026 Resmi Cair Juni: Jadwal, Komponen, dan Nominal Terbaru untuk ASN

Dengan pembentukan Satgas Haji dan Umrah, diharapkan praktik penyelenggaraan haji ilegal dapat ditekan secara signifikan, menjamin keamanan jemaah, serta menjaga reputasi Indonesia sebagai negara dengan salah satu kuota haji terbesar di dunia. Upaya kolaboratif ini mencerminkan tekad bersama pemerintah dan aparat keamanan untuk melindungi hak spiritual warga negara tanpa mengorbankan keamanan dan kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *