Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 27 April 2026 | Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan langkah tegas setelah terungkapnya kasus dugaan penelantaran dan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Wali Kota Hasto Wardoyo bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta membentuk tim khusus untuk memeriksa seluruh tempat penitipan anak (daycare) di wilayah kota.
Polisi melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 dan menemukan anak‑anak terikat serta kondisi lingkungan yang tidak layak. Sebanyak 13 orang dijadikan tersangka, termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Kasus ini memicu reaksi keras publik dan menuntut tindakan cepat dari pemerintah daerah.
Wali Kota Hasto menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan, mulai dari TK, PAUD, hingga SD, wajib memiliki izin operasional. “Kami akan melakukan sweeping daycare satu per satu. Jika tidak berizin, usaha akan ditutup,” ujarnya saat pertemuan dengan orang tua korban pada 26 April 2026.
Tim pendampingan yang dibentuk melibatkan psikolog anak, ahli tumbuh kembang, ahli gizi, dan pakar parenting. Sebanyak 18 psikolog klinis dari puskesmas siap memberikan layanan konseling kepada korban serta orang tua yang mengalami tekanan psikologis. Anto, salah satu orang tua korban, menyampaikan harapannya: “Anak‑anak kami butuh pendampingan psikis agar kembali normal, dan proses hukum harus berjalan adil.”
Selain dukungan psikologis, Pemkot Yogyakarta berkomitmen menyediakan penitipan sementara yang aman. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bersama KPAI telah mengidentifikasi daycare yang berizin—total 37 tempat—dan sedang memetakan 18 kelurahan yang sudah terdata. “Kami harus menemukan solusi darurat karena banyak orang tua tetap bekerja,” kata Hasto.
- Langkah pertama: Sweeping seluruh daycare, diperkirakan selesai dalam dua hari.
- Langkah kedua: Pembentukan tim pendampingan psikologis, gizi, dan parenting.
- Langkah ketiga: Penyediaan daycare pengganti yang berizin dan layak.
- Langkah keempat: Bantuan hukum melalui konsultan hukum untuk korban.
- Langkah kelima: Penegakan regulasi dengan menutup semua tempat yang tidak berizin.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa banyak daycare beroperasi tanpa izin, tidak memenuhi standar kebersihan, serta tidak memiliki prosedur keamanan yang memadai. Pemerintah kota menyiapkan prosedur inspeksi meliputi verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, serta pengecekan fasilitas dapur dan ruang mandi.
Kasus Little Aresha juga menjadi pelajaran penting bagi otoritas lain. Hasto menambahkan, “Kami akan mengarsipkan data ini sebagai acuan untuk pencegahan di masa depan, agar tidak ada lagi anak yang terabaikan atau mengalami kekerasan di tempat penitipan.”
Dengan langkah sweeping yang menyeluruh dan dukungan tim multidisiplin, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan penitipan anak di Yogyakarta dapat dipulihkan. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak anak dan menegakkan standar pendidikan dini.











