Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 17 Mei 2026 | Kasus antara Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal sebagai Erin Taulany, dan mantan asisten rumah tangganya, Hera, kembali mencuri perhatian publik. Erin melaporkan Hera ke pihak berwajib dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena Hera diduga menyebarluaskan foto-foto pribadi keluarga Erin di media sosial tanpa izin.
Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Habiburokhman, menilai bahwa penggunaan UU PDP dalam kasus ini tidak tepat. Menurut Habiburokhman, hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam kasus ini, seperti foto suasana rumah atau dokumentasi bersama anak-anak, tidak termasuk kategori ‘data pribadi’ sebagaimana dimaksud dalam UU PDP.
Habiburokhman juga menekankan bahwa semangat pembentukan UU PDP adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif serta kejahatan digital, bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Ia berkomitmen untuk melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan.
Kasus ini memicu perdebatan tentang bagaimana UU PDP harus diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan penggunaan data pribadi. Erin, yang merasa keberatan karena Hera mengunggah foto-foto pribadi keluarganya tanpa izin, melihat tindakan Hera sebagai pelanggaran privasi. Namun, Habiburokhman dan Komisi III DPR RI menilai bahwa tindakan tersebut tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU PDP.
Sebagai kesimpulan, kasus Erin Taulany vs eks ART ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan penggunaan UU PDP dalam kasus-kasus yang melibatkan data pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan hal yang penting, namun penggunaan UU PDP harus dilakukan secara tepat dan tidak berlebihan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil.









