Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 12 Mei 2026 | PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) kini berada di bawah sorotan tajam setelah muncul dugaan adanya anomali transaksi senilai Rp 5 triliun. Investigasi yang dilakukan oleh regulator Amerika Serikat, termasuk Securities and Exchange Commission (SEC) dan Departemen Kehakiman (DOJ), telah menambah kekhawatiran terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga turut serta dalam proses pemantauan dan pengawasan terhadap Telkom. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa BEI telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026. BEI juga telah menyampaikan permintaan penjelasan atas kasus yang dialami oleh Perseroan dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Nyoman, Telkom telah menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan atas permintaan penjelasan BEI. Dalam penjelasannya, Telkom menyatakan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.
Investigasi SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, yang kemudian berkembang mencakup isu akuntansi. Sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di New York, mereka tunduk pada ketentuan pasar modal AS, termasuk aturan FCPA.
Dugaan adanya sekitar 140 transaksi fiktif senilai Rp 5 triliun selama kepemimpinan Direktur Utama lama, termasuk era Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah, menambah kompleksitas kasus ini. Telkom telah menegaskan bahwa evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Telkom juga telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 untuk penundaan penyampaian Form 20-F tahun 2025. Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi soal gugatan class action.
Dalam jangka pendek, sentimen terhadap saham TLKM kemungkinan akan lebih dipengaruhi oleh perkembangan investigasi dan kejelasan komunikasi perusahaan kepada investor. BEI akan terus memantau situasi ini untuk memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.











