HUKUM

Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum Soroti Trauma

×

Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum Soroti Trauma

Share this article
Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum Soroti Trauma
Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum Soroti Trauma

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Mei 2026 | Ammar Zoni, seorang pesinetron yang terlibat dalam kasus penjualan narkoba, telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani proses hukum di Jakarta. Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.

Menurut kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, Ammar Zoni telah berada di Lapas Nusakambangan sejak Sabtu, 9 Mei 2026. Proses pemindahan Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dimulai sejak Jumat, 8 Mei 2026, pukul 23.55 WIB.

📖 Baca juga:
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Fakta Baru dan Reaksi Emosi Terdakwa

Sebelum dipindahkan, kelima warga binaan tersebut menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemindahan juga dilakukan dengan pengawalan serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.

Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Proses administrasi penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga administrasi lainnya.

📖 Baca juga:
Kapolda Riau Minta Maaf, Janjikan Reformasi Polri Usai Ricuh Panipahan

Kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi Ammar Zoni dan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. Ammar Zoni telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.

Dalam sidang vonis, hakim menyatakan Ammar Zoni bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.

📖 Baca juga:
Ammar Zoni Pilih Peninjauan Kembali Alih-Alih Banding, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Surat Pernyataan

Kondisi Ammar Zoni saat ini masih belum diketahui secara pasti. Namun, kuasa hukumnya menyatakan bahwa Ammar Zoni telah berada di Lapas Nusakambangan dan akan terus memantau kondisinya.

Kesimpulan, Ammar Zoni telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani proses hukum di Jakarta. Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Kuasa hukum Ammar Zoni akan terus memantau kondisi Ammar Zoni dan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *