Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 April 2026 | Raksasa otomotif asal China, BYD Company Limited, mengalami kegagalan total dalam upayanya merebut kembali hak atas merek mobil mewah Denza di pasar Indonesia. Pada Rabu, 15 April 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak secara tegas permohonan kasasi BYD terkait sengketa merek tersebut. Putusan Mahkamah Agung tercatat dengan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2025.
Kasus ini bermula ketika BYD mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi, mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak berhak atas merek Denza. Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa hak kepemilikan merek Denza telah resmi dialihkan ke PT Raden Reza Adi jauh sebelum gugatan diajukan. Kesalahan dalam menujuk subjek hukum yang tepat—dikenal sebagai “error in persona”—menjadi dasar utama penolakan permohonan BYD.
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan: “Eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).” Dengan keputusan ini, tidak hanya upaya BYD untuk merebut hak merek dibatalkan, tetapi perusahaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Berikut rangkaian utama dari proses hukum yang terjadi:
- April 2025: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan BYD dan mengukuhkan kepemilikan merek Denza kepada PT Raden Reza Adi.
- April 2026: Mahkamah Agung menolak kasasi BYD (Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025) dan menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama.
- Biaya perkara: Rp1.070.000 dibebankan kepada BYD.
BYD berargumen bahwa Denza merupakan merek global yang telah terdaftar di lebih dari seratus negara, termasuk China, Inggris, Uni Eropa, dan kawasan Amerika Latin. Klaim tersebut mencakup bukti pendaftaran internasional yang menunjukkan reputasi global merek. Namun, pengadilan menegaskan bahwa hak kepemilikan merek di Indonesia bersifat teritorial dan harus didasarkan pada sertifikat yang pertama kali diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Keputusan ini memiliki implikasi signifikan bagi strategi BYD di Indonesia. Merek Denza direncanakan menjadi flagship kendaraan listrik mewah yang akan bersaing dengan model-model premium dari produsen lain. Kegagalan memperoleh hak merek dapat menghambat peluncuran resmi, memaksa BYD untuk mencari nama alternatif atau mengajukan kembali proses pendaftaran yang kini harus mempertimbangkan kepemilikan domestik.
Dari perspektif industri otomotif nasional, kemenangan PT Raden Reza Adi dan PT Worcas Nusantara Abadi menegaskan posisi perusahaan lokal dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Hal ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan asing bahwa proses hukum Indonesia menuntut kepatuhan terhadap prosedur administratif yang ketat.
Secara ekonomi, meski BYD tetap menjadi produsen kendaraan listrik terbesar di dunia, kasus ini dapat memengaruhi persepsi investor terkait risiko hukum di pasar Asia Tenggara. Para analis memperkirakan bahwa ketidakpastian merek dapat menurunkan nilai prospek penjualan model Denza di Indonesia, meskipun permintaan kendaraan listrik terus meningkat seiring kebijakan pemerintah yang mendukung transisi energi bersih.
Dalam konteks yang lebih luas, sengketa ini mencerminkan dinamika persaingan antara pemain global dan entitas domestik dalam industri otomotif yang sedang bertransformasi. Perlindungan merek menjadi komponen kritis dalam mengamankan investasi, terutama bagi produsen yang berencana memperkenalkan lini produk premium.
Kesimpulannya, keputusan Mahkamah Agung tidak hanya menutup bab litigasi BYD di Indonesia, tetapi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hak kekayaan intelektual nasional. BYD kini harus menyesuaikan strategi pemasaran dan brandingnya, sementara pemilik sah merek Denza dapat melanjutkan rencana komersialnya tanpa hambatan hukum.









