Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Rekaman yang menampilkan dua anggota kepolisian menagih denda tilang sebesar Rp 500 ribu kepada warga negara asing (WNA) menjadi sorotan publik di media sosial. Video tersebut menampilkan petugas yang tampak mengintimidasi dan menutup mulut saat kamera mengarah, memicu perdebatan luas mengenai prosedur penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Kasus serupa juga muncul di Kota Medan, di mana seorang pelajar berusia 15 tahun mengaku diminta membayar Rp 275 ribu setelah ditilang oleh petugas Lantas Polsek Medan Tembung. Pelajar tersebut awalnya diminta menampilkan STNK, namun kemudian disuruh menyerahkan uang tunai. Menurut Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo, pelajar tersebut melanggar ketentuan helm, spion, serta tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM, sehingga penilangan memang sah.
Sementara itu, di Badung, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba secara terbuka meminta maaf setelah terungkap dua anggota kepolisian di wilayahnya menagih denda Rp 500 ribu kepada WNA yang sedang melanggar peraturan lalu lintas. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kebijakan kepolisian dan menegaskan komitmen untuk menindak pelaku secara hukum. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan para petugas yang terlibat akan dikenai sanksi disiplin.
Insiden ini terjadi bersamaan dengan operasi keimigrasian yang menahan 62 WNA di Bali. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk keterlibatan dalam penipuan online. Operasi ini menyoroti peningkatan pengawasan terhadap warga asing yang dianggap melanggar hukum di Indonesia.
Berbagai pihak menilai bahwa pola “polisi tilang” yang menuntut uang tunai secara langsung dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ahli hukum mengingatkan bahwa denda tilang harus dibayarkan melalui mekanisme resmi, seperti pembayaran lewat bank atau aplikasi resmi, dan tidak boleh dipaksakan secara fisik di lapangan. Pelanggaran prosedur dapat berujung pada tuduhan pungli yang merusak citra aparat.
Respons masyarakat pun beragam. Sebagian netizen menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap petugas yang terlibat, sementara yang lain mengingatkan pentingnya edukasi bagi WNA mengenai peraturan lalu lintas Indonesia. Organisasi hak asasi manusia (HAM) menekankan perlunya perlindungan hukum yang setara bagi semua warga, termasuk WNA, serta menolak segala bentuk diskriminasi atau pemerasan.
Pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa semua kasus “polisi tilang” akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Di Medan, Unit Lantas Polsek Tembung telah menutup kasus pelajar setelah denda dibayarkan melalui BRIVA, dengan catatan tidak ada keberatan dari keluarga pelajar. Di Badung, penyelidikan internal sedang berlangsung, dan Kapolres berjanji akan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.
Secara keseluruhan, rangkaian insiden ini menegaskan pentingnya kepatuhan prosedur penilangan, transparansi dalam penegakan hukum, serta koordinasi yang baik antara kepolisian dan imigrasi. Upaya bersama antara institusi negara dan masyarakat diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.









