Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Perdebatan publik kembali memanas setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengusulkan penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Kebijakan ini dibenarkan dengan alasan efisiensi dan orientasi pada penyerapan industri, namun mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi, termasuk Prof. Dr. Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.
Prof. Warjiyati menegaskan bahwa pendidikan tinggi memiliki mandat konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Undang‑undang tersebut menekankan pengembangan potensi mahasiswa menjadi manusia yang berilmu, kreatif, mandiri, dan berbudaya, bukan sekadar menghasilkan tenaga kerja bagi korporasi. Ia memperingatkan bahwa pendekatan yang menilai keberhasilan akademik hanya dari daya serap industri merupakan ilusi yang dapat menggerogoti fondasi intelektual bangsa.
Sejarah peradaban menunjukkan bahwa banyak terobosan ilmiah muncul dari disiplin yang pada masanya dianggap tidak memiliki nilai ekonomis langsung. Contohnya, ilmu dasar seperti fisika teoretis, filsafat, atau linguistik telah menjadi dasar bagi inovasi teknologi modern. Dalam era kecerdasan buatan, perusahaan teknologi global kini aktif merekrut lulusan humaniora untuk melatih model algoritma agar lebih manusiawi dan bebas bias, membuktikan kembali nilai strategis ilmu yang sering disamakan dengan “usang”.
- Humaniora menyumbang pemahaman etika, budaya, dan bahasa yang kritis bagi pengembangan AI.
- Ilmu dasar menyediakan landasan teoritis bagi penemuan teknologi baru.
- Disiplin sosial menguatkan kebijakan publik yang berkeadilan.
Penutupan program studi tidak hanya mengancam keberlanjutan ilmu, tetapi juga berpotensi menurunkan daya saing nasional dalam bidang inovasi. Tanpa keberagaman ilmu, negara akan kehilangan kemampuan untuk mengatasi tantangan kompleks yang tidak dapat diprediksi oleh pasar kerja saat ini. Kecenderungan mengeliminasi jurusan humaniora, sastra, dan filsafat karena dianggap tidak langsung menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi mengabaikan kontribusi jangka panjang mereka dalam membentuk karakter bangsa.
Selain pertimbangan hukum dan historis, ada implikasi sosial yang signifikan. Pendidikan yang terfokus semata pada kepentingan industri dapat memperlebar kesenjangan antara dunia akademik dan kebutuhan riil masyarakat. Mahasiswa yang didorong hanya untuk menjadi “instrumen pekerja” berisiko kehilangan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta rasa tanggung jawab sosial. Hal ini berpotensi memicu degradasi nilai kebudayaan dan menurunkan kualitas wacana publik.
Prof. Warjiyati menyerukan dialog terbuka antara pemerintah, universitas, dan dunia industri untuk merumuskan kebijakan yang seimbang. Ia menyarankan pendekatan berbasis data yang mengukur kontribusi ilmu tidak hanya dari sisi penempatan kerja, melainkan juga dari dampak inovatif, publikasi ilmiah, dan kontribusi pada kebijakan publik. Dengan cara ini, keputusan penutupan program studi dapat dihindari, dan pendidikan tinggi tetap menjadi motor penggerak peradaban.
Kesimpulannya, wacana penutupan program studi demi industri menimbulkan pertanyaan mendasar tentang tujuan pendidikan tinggi di Indonesia. Mengedepankan nilai intelektual, keberagaman disiplin, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi menjadi kunci untuk menjaga masa depan peradaban yang berkelanjutan.











