Religi

Terungkap! 23 WNI, termasuk 12 pria & 11 wanita, Dicegah Terbang ke Arab Saudi karena Haji Ilegal

×

Terungkap! 23 WNI, termasuk 12 pria & 11 wanita, Dicegah Terbang ke Arab Saudi karena Haji Ilegal

Share this article
Terungkap! 23 WNI, termasuk 12 pria & 11 wanita, Dicegah Terbang ke Arab Saudi karena Haji Ilegal
Terungkap! 23 WNI, termasuk 12 pria & 11 wanita, Dicegah Terbang ke Arab Saudi karena Haji Ilegal

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 04 Mei 2026 | Keinginan menunaikan ibadah haji yang kuat mendorong sebagian calon jemaah mencari jalan pintas di luar prosedur resmi. Namun, pada awal Mei 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan upaya 23 warga negara Indonesia (WNI) yang berencana terbang ke Arab Saudi menggunakan jalur haji ilegal. Dari mereka, terdapat 12 pria dan 11 wanita yang siap berangkat dengan maskapai Saudi Airlines dari Bandara Soekarno‑Hatta, Tangerang.

Petugas imigrasi di Soekarno‑Hatta, dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Galih P. Kartika Perdhana, menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan keterangan tujuan. Rombongan tersebut mengaku awalnya akan bekerja di Arab Saudi, namun setelah pemeriksaan terungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji tanpa melalui antrean resmi.

📖 Baca juga:
Renungan Harian Katolik: Memaknai Kasih Kristus di Minggu Paskah III dan Sabtu 18 April 2026

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan risiko hukum di negara tujuan. “Kami tidak akan menoleransi praktik haji ilegal yang dapat menjerat jemaah dalam masalah hukum, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ujarnya dalam konferensi pers pada 2 Mei 2026.

Berikut rangkuman fakta penting terkait kasus ini:

  • Jumlah total WNI yang dicegah: 23 orang (12 pria, 11 wanita).
  • Maskapai yang akan digunakan: Saudi Airlines, penerbangan ke Jeddah.
  • Lokasi pencegahan: Bandara Soekarno‑Hatta, Tangerang.
  • Alasan pencegahan: Penggunaan visa non‑prosedural untuk haji.
  • Salah satu anggota rombongan berperan sebagai koordinator jalur ilegal.

Menteri Haji dan Umrah KH Mochamad Irfan Yusuf menambah peringatan kepada publik agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antrean. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar peraturan, berpotensi menimbulkan kerugian finansial, dan menempatkan jemaah pada risiko penolakan atau deportasi. “Jangan tergiur dengan haji tanpa antrean,” seru Irfan usai pelepasan kloter 8 jemaah haji dari Hotel Novotel, Yogyakarta International Airport pada 1 Mei 2026.

📖 Baca juga:
Harapan dan Haru: Jumat Pertama Jemaah Haji Indonesia di Masjidil Haram Menyentuh Hati

Kasus ini menambah deretan pencegahan yang dilakukan sejak awal musim haji. Hingga 1 Mei 2026, total 42 WNI telah dicegah berangkat secara non‑prosedural. Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas jaringan yang menawarkan layanan haji tanpa melalui prosedur resmi, termasuk penetapan sanksi blacklist selama 10 tahun di Arab Saudi.

Langkah-langkah pencegahan meliputi:

  1. Pemeriksaan dokumen secara menyeluruh di bandara.
  2. Koordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk verifikasi visa.
  3. Pemberian edukasi kepada calon jemaah melalui Kementerian Haji dan Umrah.
  4. Penegakan sanksi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyediaan jasa haji ilegal.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan calon jemaah dapat memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi. Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan, demi keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah haji.

📖 Baca juga:
Prof John Ruhulessin Tegaskan Jusuf Kalla Tidak Menista Agama: Klarifikasi di Tengah Polemik UGM

Kasus haji ilegal ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa menempuh jalan pintas dapat berujung pada konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun moral. Upaya pencegahan yang konsisten diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan memastikan bahwa ibadah haji tetap menjadi perjalanan suci yang teratur dan terjamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *