Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi menindak tegas kelompok asing yang diduga melakukan love scamming di wilayah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada 14 April 2026, petugas berhasil mengamankan total enam belas warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia setelah melakukan pengawasan tertutup sejak akhir Maret.
Pengungkapan dimulai dari intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026, menyebutkan adanya kelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan resort. Tim intelijen imigrasi melakukan profiling dan pemantauan selama lebih dari satu minggu, mencatat bahwa mereka menyewa kamar hotel untuk jangka panjang—diperkirakan satu tahun—dan merencanakan penambahan anggota hingga lima puluh orang.
Modus operandi yang terdeteksi adalah love scamming, yakni penipuan berbasis emosional melalui media sosial yang kemudian mengarahkan korban ke investasi fiktif dalam cryptocurrency dan forex. Korban utama berasal dari Amerika Serikat dan Meksiko, sehingga kasus ini termasuk ke dalam jaringan kriminal lintas negara.
Berikut kronologi singkat operasi:
- 29 Maret 2026: Laporan intelijen tentang keberadaan WNA mencurigakan.
- 30 Maret – 13 April 2026: Pengawasan tertutup, pengumpulan foto, video, dan data elektronik.
- 3 April 2026: Diketahui kelompok berencana menyewa hotel selama satu tahun.
- 14 April 2026, 00.15 WIB: Pengelola hotel melaporkan pergerakan mencurigakan; WNA mulai mengemas barang elektronik.
- 14 April 2026, 00.30 WIB: Tim Imigrasi melakukan penyergapan, mengamankan satu WNA di lokasi awal dan 15 WNA lainnya di area sekitar pantai dan minimarket.
Dalam proses penangkapan, petugas menyita lebih dari 200 unit perangkat elektronik, termasuk 50 komputer, 150 ponsel, 11 switch hub, 4 router, serta dua dus kabel LAN. Analisis awal perangkat menunjukkan pola komunikasi yang konsisten dengan praktik love scamming, seperti penggunaan akun media sosial palsu dan grup chat yang mengarahkan korban pada investasi palsu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa para pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal). “Kami tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kejahatan, meskipun korbannya berada di luar negeri,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta pada 30 April 2026.
Selain deportasi yang dijadwalkan dalam dua hingga tiga hari ke depan, para WNA tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar cekal selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga sepuluh tahun bila terbukti terlibat jaringan kriminal internasional. Koordinasi dengan kedutaan masing-masing negara akan dilakukan untuk proses pengembalian.
Penegakan hukum ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan dan citra positif negara, serta menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat “aman” bagi pelaku penipuan daring. Imigrasi terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan lembaga keamanan siber untuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kejadian ini juga menimbulkan peringatan bagi komunitas digital, khususnya warga asing yang berada di Indonesia, untuk mematuhi peraturan keimigrasian dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif karena belum ada korban di Indonesia yang dilaporkan, namun potensi dampak internasional menuntut respons cepat.
Dengan penangkapan 16 WNA ini, otoritas berharap dapat memutus rantai operasi love scamming yang berpotensi merugikan ribuan korban di luar negeri, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu.











