Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Mei 2026 | Pangkalpinang – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AS, dikenal juga sebagai Pengki (43 tahun), menjadi tersangka utama dalam kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung. Aksi nekat tersebut terjadi pada malam Rabu (29/4/2026) dan didorong oleh rasa sakit hati setelah pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C tidak disetujui oleh atasannya.
Menurut keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, pelaku pertama kali datang ke kantor pada sore hari untuk melakukan absensi pulang. Tak lama setelah itu, sekitar pukul 18.00 WIB, ia kembali ke lokasi dengan membawa sekantong BBM Pertalite dan beberapa batang besi. Sesampainya, ia mencongkel jendela ruang Kepala Dinas Perhubungan, menyiram pertalite ke kusen kayu dan dinding, lalu menyalakan api menggunakan besi sebagai alat pemicu.
Setelah api menyala, pelaku menutupinya dengan koran yang dibungkus besi, mempercepat penyebaran api. Seluruh proses tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi bukti utama. Tak puas dengan tindakan tersebut, AS merekam video kebakaran dan mengunggahnya ke akun media sosial pribadinya, menambah kehebohan publik.
Tim pemadam kebakaran gabungan segera dikerahkan ke kompleks perkantoran Gubernur Bangka Belitung, Air Itam. Lima mobil pemadam dikerahkan, namun api masih meluas hingga satu jam kemudian baru berhasil dipadamkan seluruhnya. Seluruh isi ruang Kepala Dinas terbakar habis, meninggalkan kerusakan material yang signifikan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung (Kadishub), H. M. Haris, melaporkan kejadian ini ke Satpol PP (SPKT) Polda Babel setelah menerima ancaman di media sosial pada siang hari yang sama. Ia menyatakan, “Saya mendapat ancaman pembunuhan dan pembakaran kantor dari seorang staf saya, sehingga saya melaporkan hal ini secara resmi.”
Setelah penyelidikan intensif, tim Jatanras berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Pada Kamis (30/4/2026), pelaku diamankan dalam keadaan tertidur lelap di rumah kerabatnya di Basel. Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam sejak kebakaran, menunjukkan respons cepat aparat.
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Barang bukti yang disita meliputi helm, kemeja, celana krem, sandal, satu unit sepeda motor, sisa plastik bekas bakaran, abu arang, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Motif utama yang terungkap adalah rasa sakit hati dan kekecewaan atas penolakan kenaikan pangkat. Pengki sempat membantah perbuatannya, namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV, ia mengakui seluruh aksi. Polisi menegaskan pentingnya prosedur administrasi dalam penanganan kenaikan pangkat untuk mencegah potensi aksi ekstrim di kalangan ASN.
Kasus ini menambah daftar insiden kriminal yang melibatkan aparat pemerintahan di wilayah Bangka Belitung. Selain menimbulkan kerugian material, peristiwa ini juga mengganggu rasa aman di lingkungan kerja aparatur negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa.
Dengan proses hukum yang telah berjalan, masyarakat menantikan hasil persidangan yang adil. Sementara itu, pemerintah daerah berjanji akan meninjau kembali mekanisme pengajuan kenaikan pangkat untuk memastikan transparansi dan menghindari ketidakpuasan yang dapat memicu tindakan kriminal.











