Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Mei 2026 | Denpasar, 29 April 2026 – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil membongkar jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi dari sebuah penginapan di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Operasi yang berlangsung pada Minggu, 12 April 2026 pukul 15.45 WITA itu mengamankan empat tersangka yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan pelarian dari markas sebelumnya di Filipina serta Kamboja.
Keempat tersangka terdiri atas tiga perempuan asal Manado, berinisial IJT alias Giselle (23 tahun), RFT alias Selena (22 tahun), dan MGB alias Aletta (22 tahun), serta seorang laki-laki asal Jakarta berinisial WAB alias Guang Yun (31 tahun). Masing‑masing memiliki latar belakang akademik, namun tergiur oleh gaji bulanan yang mencapai puluhan juta rupiah. IJT menerima upah pokok Rp 11,4 juta ditambah bonus Rp 8 juta, sementara WAB memperoleh Rp 8 juta per bulan. Dua perempuan lainnya baru merasakan gaji pertama sebesar Rp 2,5 juta.
Modus operandi mereka berfokus pada telemarketing dan layanan pelanggan daring. Ketiga perempuan bertugas menghubungi antara 300 hingga 400 nomor telepon warga Indonesia setiap hari melalui aplikasi WhatsApp, menawarkan instalasi aplikasi judi bernama Ketua.co. Mereka mengirimkan tautan unduhan, memberikan bonus awal, dan mendorong pemain melakukan top‑up melalui virtual account bank. Sementara WAB berperan sebagai customer service di situs GN77, melayani keluhan pemain lewat fitur live chat. Seluruh tim bekerja selama 12 jam, mulai pukul 11.00 hingga 23.00 WITA.
Jejak operasional menunjukkan pergerakan lintas negara. IJT dan WAB pertama kali bekerja di Filipina pada tahun 2024, namun lokasi kerja mereka digerebek pada Oktober 2025. Setelah itu mereka dipindahkan ke Kamboja atas perintah pimpinan sindikat, namun kembali digerebek pada Januari 2026. Pada 21 Januari 2026, mereka tiba di Bali dan menyewa kamar di Ocean Blue Inn, Benoa, sebagai basis baru. Sindikat ini dipimpin oleh sosok berinisial PNJ alias Panjang, seorang warga negara China yang beroperasi dari Kamboja, serta CND alias Candra yang berlokasi di Kalimantan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggerebekan menghasilkan penyitaan empat unit laptop, lima ponsel pintar, serta dokumen transaksi yang menunjukkan aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah per bulan. Keempat tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kombes Pol Aszhari Kurniawan menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut untuk mengusut jaringan keuangan yang mendukung operasi tersebut.
Selain empat operator, Ditressiber Polda Bali juga menyerahkan 35 warga negara asing asal India yang mengoperasikan situs RAM BETTING EXCHANGE dari vila mewah di Kuta Utara dan Tabanan. Kelompok ini diperkirakan menghasilkan omzet Rp 7‑8 miliar per bulan dan kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Polisi menegaskan komitmen untuk memberantas kejahatan siber agar ruang digital Bali tetap aman bagi penduduk maupun wisatawan. Penangkapan ini sekaligus menutup satu bab dalam rangkaian operasi lintas negara yang menargetkan sindikat perjudian daring yang terus beradaptasi.











