Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi menindak tegas kelompok warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan jaringan love scam berorientasi internasional di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Pada dini hari 14 April 2026, petugas berhasil mengamankan 16 orang warga negara Tiongkok, Malaysia, dan Taiwan serta menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana utama penipuan daring.
Pengungkapan dimulai dari intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026. Tim Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengawasan tertutup di sebuah hotel resort yang disewa kelompok tersebut untuk jangka panjang. Selama periode 30 Maret hingga pertengahan April, tim mengumpulkan bukti berupa foto, video, serta jejak digital yang menunjukkan persiapan operasional love scam dengan modus investasi fiktif berbasis cryptocurrency dan forex.
Modus love scam yang dipakai mengandalkan pendekatan emosional melalui media sosial, kemudian mengarahkan korban—terutama warga Amerika Serikat dan Meksiko—untuk menanamkan dana pada skema investasi yang tidak ada. Para pelaku menyiapkan infrastruktur teknis lengkap, termasuk 50 unit komputer, 150 handphone, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN.
- 16 WNA ditangkap: 12 warga China, 1 warga Taiwan, 3 warga Malaysia.
- Barang bukti: 50 PC, 150 ponsel, 11 switch hub, 4 router, 2 dus kabel LAN.
- Target korban: warga Amerika Serikat dan Meksiko.
- Rencana operasi: menyewa hotel selama satu tahun, diperkirakan akan menambah hingga 50 anggota.
Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 00.15 WIB ketika pengelola hotel melaporkan pergerakan mencurigakan. WNA terlihat mengemas barang elektronik ke dalam kendaraan dan berusaha melarikan diri. Tim Imigrasi menyergap mereka pada pukul 00.30 WIB, melakukan penyisiran intensif di area penginapan, pantai, dan toko ritel terdekat. Seluruh 16 orang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat nyaman bagi pelaku kejahatan lintas negara. “Kami akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta potensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 30 April 2026.
Selain deportasi yang dijadwalkan dalam 2‑3 hari ke depan, para pelaku akan masuk dalam daftar cekal selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga sepuluh tahun jika terbukti terlibat jaringan kriminal internasional. Koordinator Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menambahkan bahwa proses koordinasi dengan kedutaan masing-masing negara telah dimulai.
Pihak Imigrasi juga akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana lebih lanjut, termasuk kemungkinan jaringan love scam yang lebih luas. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan kriminal tidak akan ditoleransi.
Kasus ini mencerminkan tantangan baru dalam penanggulangan kejahatan siber lintas negara, dimana pelaku memanfaatkan mobilitas tinggi dan teknologi digital untuk menargetkan korban di luar wilayah Indonesia. Kolaborasi antara aparat imigrasi, kepolisian, dan lembaga intelijen menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi dan menggagalkan operasi serupa di masa depan.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah Indonesia berupaya menjaga citra positif negara serta melindungi keamanan publik, baik warga domestik maupun asing. Penindakan terhadap 16 WNA ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan dalam memerangi kejahatan siber dan memastikan Indonesia tidak menjadi surga bagi pelaku love scam internasional.











