Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengumumkan bahwa platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Penghapusan akun ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan angka penonaktifan tersebut pada tanggal 10 April 2026. “Kami mencatat TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta. Ia menambahkan bahwa rata‑rata penonaktifan harian mengindikasikan total akun yang telah ditutup dapat mendekati satu juta jika tren tersebut berlanjut.
Langkah ini dianggap sebagai kemenangan awal bagi perlindungan anak di ranah digital. Meutya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas platform digital, serta berharap tindakan serupa akan diikuti oleh platform lain. “Kami juga mengharapkan platform digital lainnya segera menyampaikan jumlah akun yang sudah ditangani atau ditakedown,” katanya.
PP Tunas mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk pembatasan usia minimum 16 tahun bagi pengguna layanan digital, mekanisme verifikasi usia, serta pengendalian risiko yang dapat membahayakan anak. TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum melalui pusat bantuan, dan berjanji memberikan pembaruan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain TikTok, Kominfo juga menyoroti perkembangan pada platform lain, terutama Roblox. Menurut pernyataan Meutya, Roblox telah melakukan penyesuaian global (adjustment setting) di Amerika Serikat, namun belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas di Indonesia. “Kami mengingatkan Roblox untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas,” tegasnya.
Implementasi PP Tunas melibatkan delapan platform digital sebagai tahap awal, meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Hingga saat ini, TikTok telah menunjukkan kepatuhan yang signifikan, sementara YouTube dan Roblox masih berada dalam proses penyesuaian. Pemerintah memberikan tenggat tiga bulan bagi setiap platform untuk menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta laporan asesmen risiko secara mandiri.
Menurut data yang dipublikasikan Kominfo, penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun tidak hanya mencakup akun yang melanggar batas usia, tetapi juga akun yang menunjukkan indikasi risiko tinggi, seperti konten yang tidak sesuai untuk anak, interaksi dengan orang dewasa yang tidak dikenal, atau penggunaan fitur chat yang tidak terkontrol. Proses verifikasi dilakukan melalui algoritma internal TikTok yang memindai data profil, tanggal lahir, serta pola penggunaan.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan penonaktifan akun anak merupakan langkah preventif yang dapat mengurangi eksposur anak terhadap konten berbahaya, penipuan, serta perundungan siber. “Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, dan anak di Indonesia,” tuturnya.
Dengan semakin ketatnya regulasi, platform digital diharapkan meningkatkan investasi pada teknologi verifikasi usia dan mekanisme pelaporan yang transparan. Pemerintah juga berencana memperkuat sinergi dengan lembaga perlindungan anak serta pihak keamanan siber untuk memastikan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.
Secara keseluruhan, penonaktifan 780.000 akun anak oleh TikTok menandai momentum penting dalam upaya perlindungan anak di dunia maya. Keberhasilan ini memberikan contoh konkret bagi platform lain untuk menyesuaikan kebijakan mereka, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan PP Tunas demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.











