Korupsi

KPK Sita USD 1 Juta, Diduga Digunakan Yaqut untuk Mengkondisikan Pansus Haji DPR

×

KPK Sita USD 1 Juta, Diduga Digunakan Yaqut untuk Mengkondisikan Pansus Haji DPR

Share this article
KPK Sita USD 1 Juta, Diduga Digunakan Yaqut untuk Mengkondisikan Pansus Haji DPR
KPK Sita USD 1 Juta, Diduga Digunakan Yaqut untuk Mengkondisikan Pansus Haji DPR

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/4/2026) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai satu juta dolar Amerika Serikat (USD) yang diduga akan dipergunakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Penyitaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial ZA, yang menurut penyidik menjadi perantara penyerahan uang kepada anggota Pansus.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut belum sampai ke tangan anggota Pansus. “Fakta yang kami temukan adalah ada saksi dengan nama ZA yang menjadi perantara, namun uang masih berada di tangan ZA dan belum diserahkan ke Pansus,” ujarnya dalam konferensi pers. Taufik menambahkan bahwa penyitaan merupakan langkah pengamanan barang bukti dalam rangka memperkuat penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

📖 Baca juga:
Mantan Direktur Gas Pertamina Dituduh Korupsi LNG, JPU Minta Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata antara kuota reguler dan kuota khusus. Dugaan suap muncul ketika sejumlah biro perjalanan haji dilaporkan memberikan fee tambahan kepada pejabat Kemenag, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang kemudian dikonversi menjadi uang tunai untuk mempengaruhi keputusan Pansus Haji.

Selain Yaqut, KPK telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), mantan staf khusus Yaqut, serta dua tersangka tambahan: Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dari keempat tersangka, Yaqut dan Gus Alex sudah ditahan, sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses penangkapan.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa uang satu juta dolar berasal dari fee tambahan yang dibayarkan oleh biro-biro travel haji kepada pihak yang terlibat dalam alokasi kuota. Uang tersebut kemudian direncanakan akan diserahkan melalui ZA kepada anggota Pansus Haji, dengan tujuan mengubah rekomendasi atau keputusan Pansus demi kepentingan pihak tertentu. “Kami menemukan adanya alur perantara, namun alur tersebut belum selesai karena uang masih berada pada ZA,” tegas Taufik.

📖 Baca juga:
Bestari Barus Ungkap Belasan Anggota DPR Solo Siap Tinggalkan Kursi, Bergabung ke PSI: Dampak Kebijakan Jokowi

Anggota Pansus Haji 2024, Marwan Dasopang, menyatakan keterkejutannya atas tuduhan tersebut. “Saya tidak mengetahui adanya upaya pengkondisian dana sebesar itu. Selama kami bekerja, fokus kami adalah mengumpulkan data dan fakta tentang pelaksanaan haji, termasuk kunjungan ke Arab Saudi,” ungkapnya di kompleks parlemen Senayan. Dasopang menegaskan bahwa Pansus tidak memiliki kewenangan untuk penegakan hukum, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) bila menemukan dugaan pelanggaran.

Badannya Pengawas Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Sejauh ini, KPK telah menyita lebih dari Rp100 miliar dalam bentuk uang tunai, properti, dan barang lainnya yang terkait dengan skema suap kuota haji. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penegakan hukum terhadap kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk penyedia dana, perantara, serta pejabat yang diduga menerima suap. “Kami akan terus menindaklanjuti temuan awal ini dan memastikan semua barang bukti diamankan secara menyeluruh,” pungkas Taufik.

📖 Baca juga:
Pengadilan Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihujat

Kasus penyitaan USD 1 juta ini menambah deretan investigasi KPK yang menyoroti praktik korupsi dalam alokasi kuota haji, sebuah isu yang telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2026. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari lembaga-lembaga yang mengelola ibadah haji, sementara DPR berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap mekanisme pemberian kuota.

Dengan penyitaan ini, KPK berharap dapat memutus alur peredaran uang suap dan memberi efek jera bagi oknum yang mencoba memanfaatkan posisi strategisnya dalam mengendalikan kebijakan haji. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran kuota haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *