HUKUM

Penebangan Pohon di Bandung: Kasus yang Menimbulkan Keprihatinan dan Tuntutan Hukum

×

Penebangan Pohon di Bandung: Kasus yang Menimbulkan Keprihatinan dan Tuntutan Hukum

Share this article
Penebangan Pohon di Bandung: Kasus yang Menimbulkan Keprihatinan dan Tuntutan Hukum
Penebangan Pohon di Bandung: Kasus yang Menimbulkan Keprihatinan dan Tuntutan Hukum

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Agustus 2026 | Penebangan 10 pohon besar tanpa izin di depan lapangan padel Jalan Riau, Kota Bandung, memicu teguran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi lantas meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menindak tegas jajarannya hingga tingkat lurah.

Lurah Cihapit Yoga Hananto menyatakan siap menerima sanksi meski mengaku sudah bertugas sesuai prosedur sejak mengetahui kasus ini pada 2 Juli 2026. Kasus penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan lapangan padel wilayah Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Lurah Cihapit, Yoga Hananto.

📖 Baca juga:
Ombudsman RI Tekan Malaadministrasi Layanan BPJS Kesehatan dengan PEKPPP Mandiri

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat meminta agar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjatuhkan sanksi tegas mulai dari kepala dinas terkait hingga jajaran lurah. Dedi menilai, tumbangnya 10 pohon besar tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan yang terjadi di setiap lini birokrasi.

Menanggapi hal itu, Yoga menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi apa pun yang akan dijatuhkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa penebangan pohon ilegal tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Andri Gunawan mengkritik Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang hanya bisa marah-marah tanpa ada tindakan dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau beberapa waktu lalu.

Ia menilai Farhan tak bersikap sistematis. Ia berpandangan kemarahan Wali Kota Bandung sejatinya bukan hanya sekedar omongan, melainkan dibuktikan dengan penegakan hukum yang tegas.

📖 Baca juga:
Skandal Hanania Travel: Anggota DPR Desak Usut Tuntas Aliran Dana, Korban Capai Miliaran Rupiah

Kepolisian mulai menelusuri unsur pidana kasus penebangan ilegal 10 pohon diduga demi lapangan padel di Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepolisian berkoordinasi dengan Pemkot Bandung dalam melakukan pendalaman.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kian menegaskan komitmennya dalam mengawal isu kejahatan lingkungan, khususnya terkait insiden penebangan 10 pohon secara ilegal yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas lapangan padel.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai peristiwa penebangan belasan pohon besar tersebut bukanlah tindakan spontan yang dilakukan oleh individu semata.

Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dari jajaran legislatif. Radea menyampaikan rasa mirisnya terhadap entitas bisnis yang bergerak di bidang olahraga namun justru mengabaikan kelestarian alam.

📖 Baca juga:
ICW Laporkan Dugaan Mark-up Sertifikasi Halal BGN, KPK Mulai Investigasi

Menurutnya, kesehatan fisik masyarakat dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan. Guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, fungsi pengawasan DPRD perlu dioptimalkan dengan keterlibatan masyarakat.

DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui mekanisme ini, tindakan penebangan pohon tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga sebagai kejahatan lingkungan.

Pertanggungjawaban pidana dapat menjerat pihak manajemen hingga Dewan Komisaris jika terbukti terlibat. Tak hanya pengawasan dari dinas terkait atau aparat kewilayahan (camat dan lurah), Radea turut mempertanyakan fungsi pengawasan internal di tubuh perusahaan terkait.

Kesimpulan, kasus penebangan pohon di Bandung menimbulkan keprihatinan dan tuntutan hukum. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang dan menjaga kelestarian alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *