Pendidikan

Kementerian Agama RI: Upaya Pencegahan Kekerasan dan Pendidikan Santri

×

Kementerian Agama RI: Upaya Pencegahan Kekerasan dan Pendidikan Santri

Share this article
Kementerian Agama RI: Upaya Pencegahan Kekerasan dan Pendidikan Santri
Kementerian Agama RI: Upaya Pencegahan Kekerasan dan Pendidikan Santri

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 Juli 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus berupaya untuk mencegah kekerasan dan meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka kanal pengaduan dan pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN).

AMAN dapat diakses di aman.kemenag.go.id dan memungkinkan santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta kekerasan di ruang digital. Selain itu, Kemenag RI juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 082226661854.

📖 Baca juga:
Kuliah di Luar Negeri? Ini 10 Kota Terbaik untuk Mahasiswa Internasional

Kemenag RI juga merencanakan pembentukan skema pendidikan yang dikhususkan bagi calon santri yang berpotensi melakukan pelanggaran di lingkungan pondok pesantren. Wacana tersebut ditujukan sebagai bagian dari upaya mitigasi atas penekanan angka kekerasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafi’i, menyatakan bahwa penerapan upaya mitigasi yang dilakukan melalui proses seleksi awal mampu mendeteksi adanya kecenderungan sikap maupun potensi pelanggaran pada calon santri sejak dini. Sementara itu, Wamenag RI Syafi’i menilai jika setiap calon santri yang terindikasi menciptakan permasalahan tidak akan serta-merta dilakukan penolakan dari hak mendapatkan pendidikannya.

📖 Baca juga:
SPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka: Gubernur Luthfi Tekankan No Titip-Titip

Upaya lain yang dilakukan Kemenag RI adalah dengan menggelar Masa Ta’aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) yang bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik agar memiliki akhlakul karimah, berprestasi, dan mampu menghadapi perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai Al-Qur’an.

Dalam kesimpulan, Kemenag RI terus berupaya untuk mencegah kekerasan dan meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren. Dengan membuka kanal pengaduan dan pelaporan, merencanakan pembentukan skema pendidikan khusus, dan menggelar MATAMUDA, diharapkan dapat membentuk generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia.

📖 Baca juga:
Kalender Jawa 2026: Mengenal Weton dan Neptu untuk Menentukan Hari Baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *