Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 Juli 2026 | Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto, menilai penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini perlu dikaji kembali. Menurutnya, pihak yang semestinya dikenakan pasal tersebut adalah pengunggah pertama salinan ijazah, yakni Politisi PSI, Dian Sandi Utama.
Didit menjelaskan, Pasal 32 UU ITE berkaitan dengan perbuatan mentransmisikan atau menyebarluaskan dokumen elektronik. Karena itu, pihak yang pertama kali mengunggah salinan ijazah Jokowi ke media sosial lebih tepat dijerat menggunakan ketentuan tersebut.
Sementara itu, Dian Sandi Utama mengungkapkan bahwa kubu tersangka Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebenarnya sudah melihat ijazah asli atau hasil scan analog. Menurutnya, semua detail yang selama ini dipersoalkan, seperti emboss, watermark, hingga lintasan merah stempel, memang ada di dokumen tersebut.
Dian menuding kubu Roy dan Tifa mulai mencari alasan lain setelah menyadari bukti yang ada ternyata lengkap. Ia juga menegaskan bahwa dirinya dibidik oleh kubu Roy dan Tifa karena mereka sudah melihat ijazah asli atau hasil scan analog.
Di lain pihak, Jokowi menerima kunjungan sejumlah teman satu angkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di kediamannya di Surakarta, Jawa Tengah. Salah satu teman Jokowi yang hadir adalah Mulyono, yang sempat menjadi sorotan publik karena namanya yang sama dengan nama kecil Jokowi.
Mulyono dan teman-temannya bertemu Jokowi di Solo jelang sidang kasus ijazah. Jokowi menyebut pertemuan itu untuk mempersiapkan rekan-rekannya menghadapi persidangan.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini masih terus bergulir. Didit Wijayanto menyarankan agar pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran dokumen elektronik tersebut harus dijerat dengan Pasal 32 UU ITE. Sementara itu, Dian Sandi Utama dan kubu Roy Suryo-Tifa terus berselisih tentang bukti yang ada.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penerapan Pasal 32 UU ITE masih perlu dikaji kembali. Pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran dokumen elektronik harus dijerat dengan pasal tersebut. Selain itu, bukti yang ada harus diuji keabsahannya untuk menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.









