Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 21 April 2026 mengumumkan percepatan jadwal sidang Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Keputusan hakim menetapkan hanya dua kali kesempatan sidang tambahan, yakni pada 22 dan 23 April, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli yang dibutuhkan terdakwa.
Tim penasihat hukum Nadiem secara tegas menolak kebijakan tersebut. Menurut pernyataan Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum utama, percepatan ini mengurangi ruang pembelaan yang dijamin oleh hukum acara pidana. “Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.
Beberapa poin utama yang disorot oleh tim hukum antara lain:
- Perbedaan signifikan antara kesempatan pembuktian yang diberikan kepada Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. JPU telah menikmati 11 agenda pembuktian selama tiga bulan, dengan 55 saksi dan 7 ahli.
- Pihak terdakwa hanya diberikan tiga agenda pembuktian dalam rentang dua minggu, dengan 12 saksi dan 1 ahli.
- Kondisi kesehatan Nadiem yang dilaporkan kurang stabil, sehingga tekanan waktu dapat memengaruhi kemampuan hadir dan memberikan keterangan.
Ari Yusuf Amir, anggota tim hukum, menambahkan bahwa keseimbangan kesempatan pembuktian adalah elemen kunci untuk menjaga integritas proses peradilan. “Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara,” tegasnya.
Majelis hakim yang memimpin persidangan, Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menanggapi protes tersebut dengan menegaskan bahwa percepatan jadwal dimaksudkan untuk mempercepat proses peradilan demi kepentingan publik. Namun, pada Rabu 22 April, tim advokat Nadiem tidak hadir di ruang sidang, yang menyebabkan hakim menunda sidang hingga Senin 27 April 2026. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan tentang strategi pertahanan tim hukum dan kesehatan terdakwa.
Kasus Chromebook sendiri melibatkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device (CDM) selama masa jabatan Nadiem. Jaksa menilai kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, dengan rincian harga Chromebook yang dianggap terlalu mahal dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Berikut kronologi singkat perkembangan sidang hingga saat ini:
| Tanggal | Kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| 21 Apr 2026 | Sidang lanjutan | Majelis Hakim mempercepat jadwal, memberi dua kali kesempatan sidang tambahan. |
| 22 Apr 2026 | Sidang ditunda | Tim advokat Nadiem tidak hadir, hakim menunda hingga 27 Apr. |
| 27 Apr 2026 | Sidang lanjutan (direncanakan) | Kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli. |
Tim penasihat hukum menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum, sambil terus menuntut agar setiap tahapan persidangan dilaksanakan dengan memperhatikan asas keadilan, kredibilitas, serta kelengkapan pembuktian. Mereka berharap keputusan hakim dapat direvisi sehingga tidak mengorbankan hak asasi terdakwa.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan akan efisiensi peradilan dengan perlindungan hak pembelaan. Jika percepatan jadwal tetap diberlakukan, dapat menjadi preseden yang memengaruhi penanganan kasus serupa di masa depan, khususnya yang melibatkan pejabat publik.
Dengan menunggu keputusan selanjutnya, masyarakat dan pengamat hukum akan terus memantau apakah Majelis Hakim akan menyesuaikan jadwal atau mempertahankan keputusan awal yang kontroversial.











