HUKUM

Kejagung dan Kasus Korupsi: Mengenal Tugas dan Fungsi Jampidsus

×

Kejagung dan Kasus Korupsi: Mengenal Tugas dan Fungsi Jampidsus

Share this article
Kejagung dan Kasus Korupsi: Mengenal Tugas dan Fungsi Jampidsus
Kejagung dan Kasus Korupsi: Mengenal Tugas dan Fungsi Jampidsus

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 Juli 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) merupakan lembaga yang berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu unit di Kejagung yang kerap menjadi sorotan adalah Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Jampidsus bertugas menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.

Tugas Jampidsus mencakup seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Independensi serta pengawasan ketat internal dan eksternal diperlukan agar Jampidsus tetap profesional dalam mengusut perkara tanpa pengaruh kepentingan politik.

📖 Baca juga:
Polres Bangka Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti 341 Gram Bernilai Rp350 Juta

Baru-baru ini, istilah Jampidsus kembali mencuri perhatian publik setelah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan megakorupsi. Perkembangan tersebut memicu perhatian publik dan membuat masyarakat ingin memahami apa sebenarnya posisi, tugas, dan kewenangan Jampidsus di lingkungan Kejagung.

Di sisi lain, Kejagung juga telah menyerahkan kasus korupsi yang berkaitan dengan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Polisi. Penyerahan tersebut dilakukan agar proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Saat ini, Jabatan Wakil Jaksa Agung digadang akan diisi nama baru setelah Presiden Prabowo Subianto menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Adapun saat ini, jabatan Wakil Jaksa Agung ditempati oleh Feri Wibisono yang diembannya sejak 4 Juli 2024.

📖 Baca juga:
Firdaus alias Resbob Dituduh Fitnah dan Ujaran Kebencian, Jaksa Minta 2,5 Tahun Penjara Meski Telah Damai dengan Azizah Salsha

Nama Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, belakangan mencuri perhatian publik, karena diisukan akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah Febrie mengundurkan diri karena terjerat kasus megakorupsi yang dibongkar Polri.

Karier Kuntadi sebagai jaksa dimulai sejak 1999, saat ditempatkan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana. Dalam perjalanannya, karier Kuntadi di Kejaksaan cukup gemilang. Kariernya di tingkat pimpinan dimulai saat menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012-2013.

Sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022-2025, Kuntadi bertanggung jawab mengoordinasikan proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus strategis yang ditangani Kejaksaan Agung.

📖 Baca juga:
Don Ritto Dituduh Terlibat Kasus Korupsi, Uang dan Emas Ditemukan di Rumah Eks Jampidsus

Kesimpulan, Jampidsus merupakan unit di Kejagung yang memegang peranan penting dalam penanganan kasus korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan tugas dan kewenangan yang luas, Jampidsus harus tetap independen dan profesional dalam mengusut perkara tanpa pengaruh kepentingan politik. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *