HUKUM

Don Ritto Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Mengaku Syok

×

Don Ritto Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Mengaku Syok

Share this article
Don Ritto Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Mengaku Syok
Don Ritto Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Mengaku Syok

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 Juli 2026 | Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Polri. Pelimpahan ini merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan bahwa setelah pelimpahan, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

📖 Baca juga:
Viral Video Supriadi di Kafe: Dari Kebebasan Kopi hingga Penahanan Khusus di Nusakambangan

Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tersangka itu kemudian digiring oleh petugas Kejaksaan ke dalam gedung.

Selang sekitar dua jam kemudian, Don Ritto keluar dari gedung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan Kejagung. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut setelah kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Cabang Kejaksaan Agung.

📖 Baca juga:
Pemadaman Listrik Bergilir di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Handika mengaku bahwa uang dan emas 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik kliennya.

Handika menegaskan bahwa barang bukti itu bukan milik Febrie. Menurutnya, rumah tersebut telah digunakan Don Ritto sejak awal 2023 sebagai kantor yayasan. Seluruh biaya operasional rumah juga ditanggung oleh kliennya.

Rumah itu sudah lama tidak ditempati Febrie Adriansyah dan dipinjam oleh Don Ritto untuk kegiatan yayasan. Handika mengatakan bahwa penggunaan rumah tersebut telah diperkuat dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.

📖 Baca juga:
Nadiem Klaim Rp2,1 Triliun Kerugian Negara dari Kasus Chromebook Hanya Rekayasa – Pengacara Bongkar Audit BPKP

Bukti pembayaran berbagai kebutuhan operasional rumah juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, seluruh alat bukti tersebut menunjukkan bahwa rumah itu digunakan oleh Don Ritto beserta yayasan yang dikelolanya sejak 2023.

Kesimpulan dari kasus ini adalah Don Ritto telah ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Kuasa hukum Don Ritto mengaku syok dengan penahanan ini dan mengaku bahwa uang dan emas 74 kilogram yang ditemukan milik kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *